Fakta Sidang Bea Cukai Kian Sudutkan Djaka Budi, KPK Buka Peluang Periksa Dirjen
KPK membuka peluang memeriksa Djaka Budi Utama usai fakta persidangan kasus suap impor PT Blueray kian menyudutkan namanya.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyusul deretan fakta persidangan perkara korupsi importasi PT Blueray yang kian menyudutkan namanya. Lembaga antirasuah menegaskan penyidikan terus berjalan dinamis guna menjerat seluruh pihak yang memegang peran sentral dalam korupsi tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan keputusan pemanggilan bergantung pada laporan berkala serta kekuatan alat bukti yang dihimpun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor.
“Itu kan di persidangan, tentunya nanti kita menunggu update dari teman-teman JPU, fakta yang ada di persidangan seperti apa. Jadi kalau memang nanti fakta persidangan itu kuat, ya dipanggil,” kata Taufik di Gedung KPK, Rabu (16/9).
Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menegaskan langkah pemanggilan saksi diselaraskan dengan kebutuhan penyidikan yang terus meluas dengan penetapan tersangka baru.
“Penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai ini masih terus berprogres secara positif. Terlebih KPK juga melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka baru dalam perkara ini. Artinya, ini sebagai wujud nyata komitmen KPK untuk menuntaskan perkara-perkara yang sedang ditangani, sehingga kita bisa betul-betul menyasar pihak-pihak yang punya peran sentral dan signifikan dalam konstruksi perkara tersebut,” kata Budi.
Fakta Keterlibatan Djaka Budi dalam Korupsi Bea Cukai
1. Dugaan Aliran Dana SG$213.600 Berkode "Sales 2-1" JPU KPK mengungkap catatan distribusi uang suap dari importir PT Blueray dalam mata uang asing, di mana jatah terbesar dialokasikan untuk pucuk pimpinan instansi kepabeanan tersebut. Fakta ini dipertegas jaksa saat mencecar saksi mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan.
“Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami tegaskan karena kami punya bukti ini,” ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/5).
2. Pertemuan Khusus Lobi Impor Bersama Bos Blueray di Hotel Jakarta Pusat KPK mengungkapkan adanya pertemuan tatap muka langsung antara Djaka Budi dengan pemilik PT Blueray, John Field (JF), di sebuah hotel berbintang kawasan Jakarta Pusat guna meloloskan izin kepabeanan kontainer impor. Pertemuan itu memicu kesepakatan jatah setoran bulanan miliaran rupiah hingga total suap impor mencapai Rp61,9 miliar.
“JF meminta bantuan untuk memperlancar setiap proses kepabeanan atas perusahaan miliknya. Sebagai tindak lanjut, RZL menawarkan JF untuk bertemu langsung dengan Saudara DBU selaku Dirjen Bea dan Cukai. Selanjutnya, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Jakarta Pusat antara DBU, RZL, GH, serta sejumlah pihak lainnya dari Bea dan Cukai dengan beberapa pengusaha, salah satunya JF,” ungkap Achmad Taufik Husein, Rabu (26/8).
3. Misteri Raibnya Segel KPK di Pintu Ruang Kerja Dirjen Persidangan Tipikor mengungkap kejanggalan saat pita pengamanan resmi (KPK Line) yang dipasang tim penyidik di pintu masuk ruang kerja Djaka Budi lenyap tanpa pernah dilepas secara prosedural oleh aparat KPK.
“Di awal giat penindakan sudah dilakukan pemasangan segel di pintu masuk ruang kerja Dirjen Bea Cukai. Namun tim mendapatkan informasi bahwa segel tersebut hilang, padahal KPK tidak pernah melakukan pelepasan. Saat tim kembali, segel itu sudah tidak ada,” ujar JPU, Rabu (9/9).
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), dan Djaka Budhi Utama dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.