Kepala Kantah Tangerang Lolos dari Status Tersangka OTT KPK
KPK menyatakan Kepala Kantah Tangerang Tardi tidak jadi tersangka OTT ATR/BPN. Posisi sebagai pemberi gratifikasi, delapan pihak lain resmi ditahan.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, Tardi, tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Posisi Tardi dipandang sebagai pihak pemberi dalam konstruksi gratifikasi, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hal tersebut ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat menjawab alasan tidak masuknya pejabat pertanahan daerah tersebut ke dalam daftar tersangka yang dijerat lembaga antirasuah.
“Kalau konteks gratifikasi, pemberi gratifikasi tidak bisa dipidana. Itu masuknya ke gratifikasi. Jadi dia tidak termasuk tersangka,” kata Taufik di Gedung KPK, Rabu (16/9).
Kendati demikian, Taufik menyebut kesimpulan tersebut bersifat sementara berdasarkan fakta yang dihimpun selama proses tangkap tangan. KPK membuka peluang perubahan status hukum apabila dalam tahap penyidikan ditemukan adanya kesepakatan transaksional atau permufakatan jahat secara aktif.
“Tapi nanti di penyidikan yang berjalan bisa berubah kalau memang ada negosiasinya. Tapi sementara itu,” ungkap Taufik.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Tardi merupakan salah satu dari total 17 orang yang diamankan tim penindakan dalam operasi senyap di wilayah Jabodetabek pada awal pekan ini. Dalam rangkaian operasi tersebut, tim KPK turut menjaring Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Kepala Kantah Bogor I, Sontang Coin Manurung; serta mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
Kasus ini berawal dari suap pengurusan izin HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang sempat terganjal sengketa lahan. Melalui perantara, pengembang melobi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dengan menyepakati komitmen fee Rp1,5 miliar, di mana Rp200 juta telah diserahkan kepada Kepala Kantah Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Penyidikan KPK kemudian melebar ke dugaan gratifikasi lain, mencakup izin PT Bela Parahyangan, setoran mutasi-promosi jabatan, serta temuan Rp8 miliar di sembilan koper milik Dirjen PPTR Lampri dan mutasi rekening Rp10 miliar. Dalam skema ini, Arif Sugiyanto berperan sebagai pengepul dana layanan pertanahan sebelum diteruskan ke Fahd El Fouz sebagai penampung akhir.
Atas perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang tersangka yang terdiri atas pejabat kementerian, bos Summarecon, perantara swasta, serta empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Pihak yang dijerat meliputi Lampri, Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Rizal Pahlevi, serta empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Seluruh tersangka kini resmi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Korupsi dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.