Periskop.id - Dugaan manipulasi absensi elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon menjadi kabar yang cukup mencengangkan secara nasional. 

Isu yang semula disinyalir akibat penggunaan aplikasi pemalsu lokasi atau fake GPS massal, ternyata membongkar praktik lain yang melibatkan kerja sama antarpegawai, yakni jasa joki absensi.

Temuan yang diungkap oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon ini memperlihatkan bagaimana integritas sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) tergerus demi formalitas kehadiran harian.

Modus Titip Login dan Tarif Bisnis Joki Absensi

Mengutip berbagai sumber, dalam menjalankan praktik tidak terpuji ini, sejumlah ASN tidak melakukan proses absensi mandiri pada aplikasi kehadiran elektronik. Mereka memilih untuk menitipkan akun pribadi, mulai dari proses login hingga logout, kepada rekan kerja yang bertindak sebagai joki.

Satu buah ponsel milik joki bisa dimanfaatkan untuk mengakses beberapa akun ASN sekaligus dalam waktu bersamaan. Berdasarkan hasil penelusuran, praktik saling titip absensi ini diduga tidak gratis. Para oknum ASN memberikan imbalan uang tunai berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap bulannya kepada sang joki.

Praktik joki absensi berbayar ini teridentifikasi terjadi di lingkungan dinas yang memiliki cakupan pelayanan publik langsung, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Salah satu kasus konkret bahkan ditemukan di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas).

Perubahan Arah Penyelidikan BKPSDM

Pengungkapan kasus ini bermula ketika para ASN yang menjalani pemeriksaan awal membantah tegas penggunaan aplikasi fake GPS. Penasaran dengan kejanggalan data log absensi, BKPSDM Kabupaten Cirebon melakukan penelusuran mendalam terhadap perangkat yang digunakan.

Hasilnya cukup mengejutkan. Dari sekian banyak pegawai yang dicurigai, hanya satu orang yang terbukti memanfaatkan aplikasi fake GPS. Sementara itu, mayoritas pegawai lainnya ternyata hanya menitipkan akun absensi mereka melalui ponsel milik satu orang yang berperan sebagai joki.

Temuan ini secara otomatis mengubah arah penyelidikan. Dugaan manipulasi berbasis peretasan lokasi secara teknis rupanya bergeser menjadi pelanggaran disiplin kerja berupa konspirasi antarpegawai.

Pengetatan Sistem IMEI dan Celah yang Masih Terbuka

Sebagai langkah responsif untuk mencegah terulangnya praktik manipulasi kehadiran, BKPSDM Kabupaten Cirebon mulai memberlakukan sistem keamanan baru yang lebih ketat. Pemerintah daerah menerapkan kebijakan penguncian sistem, di mana satu Nomor Induk Pegawai (NIP) hanya dapat terhubung secara eksklusif dengan satu identitas perangkat atau IMEI ponsel.

Lewat skema pembatasan ini, ASN yang ingin mengganti ponsel operasional tidak bisa lagi melakukan pendaftaran ulang secara mandiri. Pegawai yang bersangkutan wajib datang langsung ke kantor BKPSDM untuk menghapus pendaftaran perangkat lama sebelum mendaftarkan nomor IMEI dari perangkat baru.

Meskipun sistem pengetatan berbasis IMEI ini dinilai cukup ampuh membatasi ruang gerak manipulasi sederhana, langkah tersebut dianggap belum sepenuhnya mampu memutus rantai bisnis joki absensi hingga ke akar-akarnya. Celah keamanan masih berpotensi dimanfaatkan jika oknum joki memiliki modal untuk mengoperasikan lebih dari satu unit ponsel demi menampung akun-akun ASN lainnya.

Fenomena ini menegaskan bahwa pembaruan sistem teknologi harus diimbangi dengan penegakan sanksi disiplin yang tegas serta pembenahan mentalitas ASN sebagai pelayan masyarakat.