Aturan Baru Ojol: Pengemudi Dapat Minimal 92% Pendapatan
Perpres baru soal perlindungan pekerja ojol bakal atur bagi hasil pendapatan, pengemudi dijatah minimal 92% dari perusahaan aplikator.

Periskop.id - Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pekerja transportasi online rampung akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026. Aturan ini bakal mengatur pembagian pendapatan antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikator secara lebih rinci.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai kelanjutan dari penataan ekosistem transportasi online yang selama ini berjalan. Pemerintah menargetkan skema baru ini bisa memberi kepastian hukum, baik bagi pengemudi maupun pihak aplikator.
Dalam skema pembagian pendapatan yang tengah difinalisasi, pengemudi ojol dijatah porsi minimal 92% dari total pendapatan. Sisanya, maksimal 8%, jadi bagian perusahaan aplikator.
Besaran itu diyakini bisa menciptakan hubungan kerja yang lebih jelas dan adil antara pengemudi dengan platform penyedia layanan. Aturan tarif layanan turut masuk dalam pembahasan regulasi yang sama.
Ojol sendiri masih jadi moda transportasi andalan warga perkotaan di tengah tingginya mobilitas harian, terutama di Jakarta. Sejumlah pengemudi terpantau melintas di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, menjemput penumpang seperti aktivitas normal sehari-hari.
Layanan ini dipakai untuk berbagai kebutuhan warga. Mulai dari perjalanan menuju tempat kerja hingga menjangkau berbagai lokasi di dalam kota.
Kelebihan ojol terletak pada fleksibilitasnya menjangkau kawasan yang sulit diakses kendaraan berukuran besar. Sepeda motor dinilai lebih lincah bergerak di tengah kepadatan lalu lintas ibu kota.
Kondisi itu jadi salah satu alasan pemerintah menilai perlu ada aturan main yang jelas soal tarif dan bagi hasil. Ekosistem ojol dianggap makin krusial bagi mobilitas masyarakat perkotaan.
Perpres yang disiapkan diharapkan bisa menutup celah ketidakjelasan pembagian pendapatan yang selama ini kerap jadi sorotan para pengemudi. Kepastian porsi pendapatan ini juga jadi bagian dari upaya menata hubungan kerja di sektor transportasi online.
Pemerintah berharap regulasi baru ini mampu menjaga keberlangsungan layanan transportasi online, sekaligus memberi kepastian bagi pengemudi yang menggantungkan penghasilan dari platform aplikator.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Transportasi daring, ojek online (ojol), dan ojek daring. dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.