banner-sheroes-yoga
Transportasi

Sah, Prabowo Teken Aturan Potongan Aplikasi Ojol Maksimal 8%

Presiden Prabowo Subianto baru saja meneken Perpres 27/2026. Aturan baru ini memangkas batas maksimal potongan komisi aplikasi ojol menjadi 8% demi kesejahteraan pengemudi.

Prabowo Subianto, May Day 2026, Perpres ojol
Tangkapan layar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam acara peringatan Hari Huruh Internasional di Jakarta, Jumat (1/5). Periskop.id/Rheza
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 terkait perlindungan pekerja transportasi daring. Beleid teranyar ini merombak skema pendapatan dengan membatasi potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) maksimal 8%.

​"Saya juga baru saja tandatangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online," kata Prabowo saat berpidato pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Jumat (1/5).

​Kepala Negara menjelaskan aturan baru ini mengubah drastis porsi bagi hasil lama. Pengemudi kini berhak menerima minimal 92% dari setiap transaksi.

​Tingkat potongan 8% ini, terang Prabowo, justru lebih rendah dari angka usulan serikat pekerja. Kelompok buruh sebelumnya menuntut potongan komisi maksimal di angka 10%.

​"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%," tegasnya.

​Prabowo menyoroti risiko tinggi pekerjaan para mitra pengemudi ojol. Mereka setiap hari bertaruh nyawa di jalanan untuk mencari nafkah.

​Ia menolak keras praktik aplikator yang mengambil keuntungan terlalu besar dari keringat pengemudi.

​"Enak aja, lu yang keringat dia yang dapat duit. Sorry aja," ungkap Prabowo.

​Pemerintah memberikan peringatan tegas kepada seluruh perusahaan penyedia layanan transportasi daring. Para aplikator wajib mematuhi aturan pembagian hasil terbaru ini.

​"Kalau tidak mau ikut kita, tidak usah berusaha di Indonesia," tandasnya.

​Perpres 27/2026 ini tidak sekadar mengatur besaran komisi. Regulasi ini ikut menjamin hak perlindungan sosial bagi para pengemudi ojol.

​Pekerja transportasi daring berhak menerima jaminan kecelakaan kerja. Pemerintah juga mewajibkan pemberian fasilitas BPJS Kesehatan untuk para mitra pengemudi.

​Pemenuhan hak kesejahteraan pekerja menjadi fokus utama beleid tersebut. Perusahaan aplikasi kini wajib mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pengemudi dan kurir.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Prabowo Subianto, Ojek Online (Ojol), Perpres Nomor 27 Tahun 2026, dan Transportasi daring dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.