iklan periskop
Investasi

Pemerintah Kaji Insentif Pajak untuk ETF Emas

Pemerintah menggodok pembebasan PPN dan PPh atas transaksi Electronic Gold Receipt, instrumen kunci ETF emas yang baru diluncurkan di pasar modal Indonesia pekan ini.

1 jam yang lalu · 2 mnt baca
Pemerintah Kaji Insentif Pajak untuk ETF Emas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui Jakarta, Selasa (26/5). Periskop/Siti Ayu Rachma.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Pemerintah tengah menyiapkan insentif pajak bagi transaksi Electronic Gold Receipt (EGR), instrumen yang menjadi bagian dari pengembangan Exchange Traded Fund (ETF) emas di pasar modal Indonesia. Opsi yang dikaji berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pembahasan skema pajak EGR sudah dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia berharap perlakuan pajak EGR bisa disetarakan dengan transaksi di pasar modal pada umumnya.

"Di pasar modal, seluruhnya ada pengecualian," kata Airlangga Hartarto, dikutip Selasa (11/8).

Jika kebijakan tersebut jadi diterapkan, beban pajak transaksi EGR berpotensi lebih ringan. Kondisi ini diharapkan membuat ETF emas semakin menarik bagi investor sekaligus mendorong kenaikan volume transaksi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan, secara teknis ETF emas bisa diperlakukan seperti surat berharga dalam aspek perpajakan. Pemerintah pun membuka opsi pembebasan PPh Pasal 22 dan PPN untuk instrumen ini.

Meski begitu, opsi insentif tersebut belum menjadi kebijakan final, menurut Bimo. Pembahasannya masih memerlukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, serta pelaporan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Pengembangan ETF emas menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas pilihan investasi dan memperdalam pasar keuangan domestik. Produk ETF emas resmi diluncurkan di pasar modal Indonesia pada Senin (10/8).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan EGR sebagai efek yang dapat dicatat dalam portofolio ETF emas. Kehadiran EGR diharapkan memperkuat ekosistem investasi emas dengan menghubungkan manajer investasi, bank kustodian, bullion bank, diler, dan bursa efek.

Bagi pasar modal, pengembangan ETF emas membuka ruang bagi bertambahnya instrumen investasi sekaligus memperluas basis investor. Pemerintah berharap kebijakan pajak yang lebih kompetitif dapat mempercepat pertumbuhan transaksi dan likuiditas produk tersebut.

Selain ETF emas, pemerintah terus mendorong reformasi pasar modal untuk meningkatkan kredibilitas, inovasi, dan daya saing sektor keuangan. Pengembangan produk baru serta agenda demutualisasi diharapkan semakin memperdalam pasar keuangan dan memperkuat kontribusinya terhadap pembiayaan ekonomi nasional.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Airlangga Hartarto, Bimo Wijayanto, Otoritas Jasa Keuangan / OJK, Purbaya Yudhi Sadewa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ETF, dan Emas dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.