periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan sepuluh karya budaya khas Betawi untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari upaya melindungi sekaligus melestarikan kekayaan budaya yang masih hidup di tengah masyarakat.
Kepala Bidang Perlindungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Linda Enriany, menyebutkan karya budaya yang diajukan meliputi Teknik Pembuatan Tehyan Betawi, Geplak Betawi, Timus Betawi, Putu Mayang Betawi, Bekakak Ayam Betawi, Buleng, Jampe Betawi, Mangkeng, Rebana Ketimpring, serta Tari Enjot-Enjotan.
“10 warisan budaya tersebut sudah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia oleh Tim Ahli WBTb. Keputusan penetapan menunggu SK Menteri Kebudayaan RI,” ujar Linda dilansir dari Antara, Senin (13/10).
Menurut Linda, sebagian besar karya budaya tersebut masih bertahan namun berada dalam kondisi rentan punah. Karena itu, pengusulan ke dalam daftar WBTb menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan dan perlindungan budaya Betawi.
Ia menambahkan, penetapan ini nantinya juga akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan dan memanfaatkan karya budaya tersebut secara lebih luas.
“Selain itu, penetapan ini juga menjadi dasar kami untuk dapat lebih mengembangkan dan memanfaatkan karya budaya tersebut secara masif,” jelasnya.
Rekomendasi ini disampaikan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang berlangsung pada 5–10 Oktober 2025. Sidang tersebut digelar oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan.
Tinggalkan Komentar
Komentar