Periskop.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak sembilan objek yang tersebar di wilayah ibu kota sebagai cagar budaya sepanjang 2025. Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Linda Enriany di Jakarta, Rabu (10/9) mengatakan, objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya itu terdiri dari bangunan, struktur, dan benda.
Sejauh ini, Pemprov DKI telah menetapkan tujuh bangunan cagar budaya, satu struktur cagar budaya dan satu benda cagar budaya di lokasi yang berbeda-beda di Jakarta. Tujuh bangunan cagar budaya itu, antara lain Gereja Katolik Santa Theresia, gedung Kantor Pusat Konservasi Cagar Budaya, Sekolah Dasar Negeri Gunung 05 Pagi, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Jakarta.
Kemudian, ada pula Gedung Nusantara, Pantjoran Tea House, dan Menara Air Balai Yasa Manggarai. Sementara itu, satu objek yang ditetapkan sebagai struktur cagar budaya, yakni Makam Mohammad Husni Thamrin. Sedangkan satu objek lainnya yang ditetapkan sebagai benda cagar budaya, yaitu Patung Chairil Anwar di Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta.
Asal tahu saja, Menara Air Balai Yasa Manggarai yang berlokasi di Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, merupakan cagar budaya yang baru ditetapkan oleh Pemprov DKI pada Mei 2025. Menurut Linda, penetapan menara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut sebagai bangunan cagar budaya dilakukan mengingat usianya yang sudah mencapai lebih dari 50 tahun.
Menara tersebut didirikan pada 1920-an dengan model bangunan yang dipengaruhi gaya arsitektur nieuwe kunt atau arsitektur Hindia Baru pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
"Menara Air Balai Yasa Manggarai memiliki bentuk yang unik, struktur bak airnya ditumpu oleh tembok bata dan hanya satu-satunya di Jakarta," ujar Linda.
Lebih lanjut, dia memaparkan menara tersebut menyimpan sejarah tersendiri, yaitu sebagai bagian dari perkembangan infrastruktur transportasi kereta api modern di Indonesia. Menara itu juga mewakili pembelajaran teknologi modern terkait infrastruktur dan air.
Seperti diketahui, Pemprov DKI konsisten melakukan penetapan warisan budaya kebendaan menjadi cagar budaya sejak terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada 2014. Penetapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemprov DKI dalam melestarikan warisan sejarah dan budaya Jakarta.
305 Cagar Budaya
Hingga akhir 2024, Pemprov DKI Jakarta sudah menetapkan sebanyak 305 cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun maupun kawasan cagar budaya dalam empat tahun terakhir (2020-2024).
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis merinci, cagar-cagar budaya ini terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya dan 28 struktur cagar budaya. Kemudian, dua situs cagar budaya, dan dua kawasan cagar budaya.
”Semakin dinamis dan bertambahnya objek yang ditetapkan menjadi cagar budaya, menjadi gambaran semakin besarnya peranan Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan upaya pelestarian warisan budaya kebendaan milik bangsa, khususnya yang ada di wilayah Jakarta,” kata dia.
Adapun persebaran cagar budaya di lima Kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu yaitu, 109 cagar budaya di Jakarta Pusat, 18 cagar budaya di Jakarta Utara. Lalu, 129 cagar budaya di Jakarta Barat, 14 cagar budaya di Jakarta Selatan, 31 cagar budaya di Jakarta Timur dan 4 cagar budaya di Kepulauan Seribu.
Iwan mengatakan, Pemprov DKI konsisten melakukan penetapan warisan budaya kebendaan menjadi cagar budaya sepanjang 2020 hingga 2024. Hal ini rutin dilakukan sejak terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada 2014.
Menurut dia, pengusulan penetapan dilakukan apabila sebuah objek telah memenuhi empat kriteria, yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun. Kemudian memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Sementara pada dua tahun terakhir (2022-2024), Iwan menyebut terdapat 18 cagar budaya yang telah ditetapkan, terdiri dari 12 bangunan dan enam struktur antara lain Rumah Ibu Fatmawati yang ditetapkan tahun 2022.
Selanjutnya, Rumah Dinas Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Jalan Trunojoyo Nomor 4A dan Nomor 4B, Gedung Bappenas dan Gedung Detasemen A Pelopor Brigade Mobil Kwitang. Lalu, Gedung Kantor Perum Peruri, Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 6C dan Nomor 6D, Rumah Dinas Direktur Utama Perum Peruri ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 2023
Sementara cagar budaya yang ditetapkan tahun 2024 yakni Patung Dirgantara, Gedung Eks Terminal Bandara Kemayoran, Gedung Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Jakarta Barat, SDN Senen 03 Pagi, Bundaran Hotel Indonesia, Maosuleum O.G. Khouw.
Lalu, Mercusuar Pulau Sebira, Rumah Piatu Muslimin, Kantor Pos Jatinegara, Benteng Onrust, dan Menara Martello Pulau Bidadari.
"Penetapan cagar budaya dalam dua tahun terakhir ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melestarikan warisan sejarah dan budaya Jakarta. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan merawat kekayaan budaya yang dimiliki kota ini, sehingga tetap terjaga untuk generasi mendatang,” ujar Iwan.
Dia menambahkan, baik cagar budaya yang berada di darat dan atau di air perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan melalui proses penetapan.
Tinggalkan Komentar
Komentar