periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan status bangunan cagar budaya kepada Menara Air Balai Yasa Manggarai yang berdiri di Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 403 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 14 Mei 2025.
"Menara Air Balai Yasa Manggarai sudah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 403 Tahun 2025," ujar Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Linda Enriany dikutip dari Antara, Rabu (10/9).
Linda menjelaskan, menara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu layak ditetapkan sebagai cagar budaya karena usianya telah melampaui 50 tahun.
Bangunan ini berdiri sejak 1920-an dengan gaya arsitektur nieuwe kunst atau Hindia Baru yang populer pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
Menara berdenah persegi dengan ukuran 8x8 meter dan tinggi 18 meter ini memiliki atap genteng berbentuk limas. Setiap sisinya dihiasi ornamen serupa: dua balkon dengan tujuh roaster, serta dua jendela persegi panjang berteralis besi.
"Menara Air Balai Yasa Manggarai memiliki bentuk yang unik, struktur bak airnya ditumpu oleh tembok bata dan hanya satu-satunya di Jakarta," kata Linda.
Selain nilai arsitektur, menara ini menyimpan sejarah penting sebagai bagian dari perkembangan infrastruktur kereta api modern di Indonesia. Fungsinya sebagai penampung air untuk operasional perkeretaapian menjadi bukti penerapan teknologi modern pada masanya.
Penetapan ini didasarkan pada rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya yang telah disampaikan sejak 19 Mei 2020. Pemerintah berharap langkah ini tidak hanya melestarikan bangunan, tetapi juga menghidupkan kawasan bersejarah sebagai destinasi edukasi dan wisata di Jakarta.
Tinggalkan Komentar
Komentar