periskop.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjuk Didik Madiyono sebagai Plt. Ketua Dewan Komisioner menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa yang menjadi Menteri Keuangan. Didik akan menjabat hingga 24 September 2025.

Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto menuturkan, penunjukan tersebut, menurut Jimmy, berlaku efektif sejak Selasa, 9 September 2025.

Jimmy menjelaskan, salah satu pertimbangan praktis penunjukan Didik Madiyono adalah kehadirannya yang konsisten di kantor, sehingga dapat mempermudah koordinasi dan operasional lembaga.

“Selain itu ada pertimbangan bahwa saat ini Pak Didik Madiyono adalah satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasionalnya,” ujar Jimmy di Jakarta, Selasa (9/9).

Sebagai Plt. Ketua, Didik Madiyono, yang sebelumnya merupakan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, akan memimpin operasional LPS hingga masa tugasnya berakhir pada 24 September 2025.

Keputusan penunjukan ini dipastikan telah merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Saat ini, proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS definitif sedang berlangsung hingga nantinya diputuskan oleh DPR dan dilantik oleh Presiden RI.