periskop.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah sebesar 25 basis poin (bps), sementara TBP untuk simpanan valuta asing dipertahankan.
Kebijakan ini diambil untuk memperkuat kinerja ekonomi domestik yang solid di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian global.
Keputusan tersebut didasari oleh kondisi fundamental ekonomi dalam negeri yang masih terjaga baik.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/8).
"Kinerja ekonomi domestik relatif terjaga ditopang membaiknya aktivitas investasi dan tingkat konsumsi yang stabil. PDB Indonesia tumbuh 5,12% (yoy) pada triwulan II 2025," ujarnya.
Dengan penyesuaian ini, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan menjadi 3,75%, sedangkan untuk bank perekonomian rakyat (BPR) menjadi 6,25%.
Adapun TBP untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tidak berubah, yakni tetap pada level 2,25%.
Aturan baru ini akan berlaku efektif mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Purbaya menambahkan, keputusan tersebut juga didukung oleh kondisi sektor perbankan nasional yang resilien.
Menurutnya, kinerja intermediasi terus menunjukkan tren positif yang diiringi oleh ketahanan modal dan likuiditas yang sangat memadai.
Hingga Juli 2025, penyaluran kredit tercatat tumbuh 7,03% secara tahunan (yoy), didorong oleh aktivitas investasi.
Ketahanan permodalan industri perbankan juga terjaga solid di level 25,81% per Juni 2025, sementara rasio kredit bermasalah (NPL) terkendali di angka 2,28%, atau lebih rendah dari level sebelum pandemi.
LPS juga terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan.
Ruang penurunan suku bunga simpanan rupiah dinilai masih terbuka, terutama setelah pemangkasan BI-Rate baru-baru ini.
Sementara itu, pergerakan suku bunga simpanan valas masih menunggu langkah lanjutan dari bank sentral Amerika Serikat, The Fed.
Menutup penjelasannya, Purbaya mengimbau agar perbankan secara transparan menyampaikan informasi mengenai besaran TBP yang berlaku kepada nasabah.
"Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar