Periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan insentif untuk meringankan beban wajib pajak kendaraan bermotor. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan insentif ini secara resmi diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Ketentuan Utama Insentif PKB dan BBNKB
Keputusan Kepala Bapenda tersebut menetapkan beberapa ketentuan kunci bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan keringanan ini, di antaranya:
- Pembebasan Penuh Denda: Seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya.
- Otomatis Tanpa Permohonan: Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Pembebasan sanksi akan diterapkan secara otomatis melalui sistem pajak daerah saat pembayaran dilakukan.
- Periode Berlaku: Kebijakan ini berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilaksanakan mulai tanggal 10 November 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
Dilansir dari laman resmi Bapenda Jakarta, Senin (10/11), kebijakan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi dalam meringankan beban kewajiban perpajakan masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi stimulus agar warga Jakarta semakin taat pajak, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.
Kemudahan Layanan Pembayaran
Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kemudahan layanan. Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat memiliki beragam pilihan tempat pembayaran, meliputi:
- Kantor Samsat Induk
- Gerai Samsat
- Samsat Keliling
- Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Informasi lebih lanjut mengenai lokasi kantor Samsat dapat diakses melalui laman resmi Bapenda. Bapenda juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi pajak daerah melalui Call Center di nomor 1500-177 atau melalui WhatsApp Business di nomor 0812-6000-6177.
Tinggalkan Komentar
Komentar