Periskop.id - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal, berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.

Arahan tersebut dikutip Jumat (24/4) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai, termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani Rabu (22/4).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Juga sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.

Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.

Pemberian insentif yang dimaksud surat edaran di atas berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Adapun pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026, telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, paling lambat pada 31 Mei 2026.

Penyeragaman Insentif
Sebelumnya, Pengamat industri otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu mengatakan perlu adanya strategi khusus untuk terus menghidupkan industri otomotif di sektor elektrifikasi, melalui penyeragaman insentif di setiap daerah.

“Strateginya adalah harus ada aturan minimal yang sama di seluruh Indonesia, misalnya semua daerah wajib kasih keringanan pajak minimal 50 %. Kalau tidak, tiap daerah beda-beda dan bikin bingung,” kata Yannes Martinus, Selasa.

Penyeragaman ini dilakukan terkait hadirnya Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, di mana kendaraan listrik tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Menurut dia, dengan adanya penyeragaman tersebut, industri otomotif di sektor kendaraan elektrik masih bisa tetap eksis dan memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan ekonomi di Tanah Air.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sendiri dikabarkan sedang menyusun kebijakan terkait kendaraan listrik, yang nantinya dapat menjadi acuan baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

“Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dalam acara Jakarta Budget Talks di Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/4).

Artinya, dengan hadirnya Permendagri tersebut mobil listrik secara aturan tetap kena pajak. Namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah. Pengenaan pajak itu memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19. 

 

insentif pajak kendaraan listrik
Perubahan pajak kendaraan listrik di Tanah Air. dok. Periskop.id/ AI genereted

 

Penyerapan kendaraan EV di Indonesia yang kian tumbuh setiap tahunnya disebabkan karena banyaknya keringanan yang diberikan oleh pemerintah. Merujuk data yang dibagikan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), pada kuartal pertama tahun ini, penjualan kendaraan BEV telah berhasil mencapai angka 33.150 unit atau meningkat hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya berhasil menyentuh angka 16.926 unit.

Dari total yang dicapai itu, penjualan kendaraan listrik berhasil menyumbang market share (pangsa pasar) sebesar 15,9%, atau meningkat secara drastis yakni 15,9% dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Tidak hanya kendaraan elektrik penuh saja yang mendapatkan perhatian dari konsumen otomotif di Indonesia, segmen kendaraan hybrid juga turut mengalami peningkatan yang cukup positif di kuartal pertama tahun ini, yakni mencapai 16.940 unit atau tumbuh sebanyak 21,3%.

Penerimaan yang cukup positif ini, tidak terlepas dari manfaat yang diterima oleh para pemilik kendaraan EV. Mulai dari hematnya biaya perawatan, bebas ganjil genap hingga biaya pajak yang sangat terjangkau melalui program yang diberikan oleh pemerintah.

Tunggu Kepastian
Sementara itu, sejumlah produsen yang memiliki model kendaraan listrik (Electric Vehicle / EV) menyoroti pentingnya kepastian kebijakan insentif dan pajak EV di tingkat daerah setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.  Wuling Motors, Hyundai Motors Indonesia, dan GAC Aion sama-sama menilai kejelasan regulasi menjadi kunci bagi arah pasar kendaraan listrik ke depan.

PT Wuling Motors Indonesia menegaskan masih menunggu keputusan konkret dari pemerintah daerah terkait skema insentif yang kini ditentukan masing-masing wilayah.

“Ya itu kita pahami juga, dan juga rasanya kebanyakan dari pemerintah daerah juga mendukung percepatan elektrifikasi. Tapi kami menunggu keputusan dari masing-masing daerah," ujar Direktur Pemasaran PT Wuling Motors Ricky Christian di Jakarta, Rabu (22/4).

Wuling juga mengakui perubahan skema insentif berdampak pada strategi harga produk EV mereka yang telah disesuaikan, termasuk model terbaru Eksion, yang tersedia dalam vers plug-in-hybrid (PHEV) juga listrik.

“Tentu mempengaruhi pemilihan harga saat ini. Informasi mengenai perubahan tarif ini sudah kami terima, harapannya juga harga ini (Wuling Exion) kami pilih bisa kompetitif di pasar, dan juga dalam waktu dekat jadi tidak memerlukan adanya perubahan harga lagi,” tuturnya. 

Senada, PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menekankan pentingnya kejelasan kebijakan pajak dan insentif di daerah agar konsumen memiliki kepastian.

“Kami tentunya menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan skema insentif yang sesuai dengan dinamika kondisinya masing-masing. Kami berharap adanya kepastian dan kejelasan kebijakan yang memberikan kepercayaan diri kepada konsumen,” kata Chief Operating Officer HMID Fransiscus Soerjopranoto.

Sementara itu, GAC Aion masih memantau dampak perubahan aturan terhadap pasar. Ditemui di Guangzhou, China, Selasa (21/4), CEO GAC Aion Indonesia Andry Ciu mengatakan pihaknya masih menunggu angka pasti terkait perubahan pajak. “Itu kita sedang tunggu kapan angka pastinya,” serunya.