Periskop.id — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi selama satu tahun bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain atau belum melakukan balik nama, tanpa harus melampirkan KTP asli pemilik lama.

Kebijakan ini disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/6). Ia menjelaskan, langkah ini diambil untuk menekan keresahan masyarakat sekaligus menyinkronkan data kepemilikan kendaraan dengan sistem penegakan hukum berbasis elektronik.

Advertisement

"Masyarakat yang kendaraannya masih atas nama orang lain, untuk satu tahun ini masih diberikan izin bayar pajak tanpa melengkapi KTP pemilik asli," ujar Komarudin.

Meski diberikan kelonggaran, wajib pajak diwajibkan mengisi formulir pernyataan yang menyatakan komitmen untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam satu tahun ke depan. Jika tidak, STNK kendaraan akan diblokir.

Langkah ini merespons temuan bahwa banyak surat tilang elektronik (ETLE) tidak tepat sasaran karena konfirmasi masih dikirim ke pemilik lama, sehingga pelanggar asli kerap mengabaikan sanksi. "Kendaraan yang terekam ETLE masih banyak yang terabaikan karena surat konfirmasi dikirim ke pemilik lama. Akibatnya, pelanggar cenderung masa bodoh," jelas Komarudin.

Dengan kebijakan ini, sistem Electronic Registration and Identification (ERI) yang berbasis single identity, diharapkan lebih efektif, sehingga penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih tepat sasaran. Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak dan insentif BBNKB yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

"Mari kita ciptakan situasi lalu lintas yang berkeselamatan, lebih tertib, dan nyaman di tengah padatnya Jakarta. Gunakan momentum pemutihan ini," imbuh Komarudin.