periskop.id - Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mendorong pembentukan kementerian atau lembaga khusus perubahan iklim sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola iklim nasional. Usulan ini sekaligus diharapkan menjadi katalis pengembangan pasar karbon Indonesia yang selama ini dinilai stagnan.

Hal tersebut,menyusul ancaman krisis iklim yang terjadi di Indonesia semakin nyata seperti banjir rob, gelombang panas, polusi udara, dan cuaca ekstrem bukan lagi isu masa depan tetapi fenomena yang sudah dirasakan langsung oleh masyarakat.

Jika tidak segera ditangani, kenaikan muka air laut berpotensi mengancam hingga 180 juta warga pesisir dan menurunkan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 30 hingga 40% pada 2050.

“Situasi ini ironis. Di tengah ancaman krisis iklim yang semakin nyata, respons kelembagaan kita justru masih terfragmentasi dan belum menunjukkan kepemimpinan yang kuat,” ujar Ateng dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/1).

Selain itu, sorotan Ateng tidak lepas dari kinerja Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang diluncurkan sejak September 2023. Hingga pertengahan 2025, total transaksi karbon baru mencapai sekitar 1,6 juta ton CO₂e senilai Rp78 miliar.

Bahkan, pada Juni 2025, volume perdagangan anjlok hingga 98 persen, hanya delapan ton kredit karbon terjual sepanjang bulan.

“Fakta bahwa sekitar 90 persen pembeli kredit karbon masih berasal dari dalam negeri menunjukkan rendahnya kepercayaan dan minat investor global terhadap pasar karbon Indonesia,” tegas politisi Fraksi PKS ini.

Menurutnya, akar persoalan utama terletak pada fragmentasi kelembagaan. Saat ini, kewenangan penanganan perubahan iklim dan perdagangan karbon tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sementara koordinasi dilakukan melalui komite lintas kementerian yang bukan fokus utamanya isu iklim.

Akibatnya, akuntabilitas menjadi kabur ketika target penurunan emisi maupun pengembangan pasar karbon tidak tercapai.

“Tumpang-tindih kewenangan membuat proses perizinan dan sertifikasi proyek karbon berbelit, lamban, dan tidak efisien. Ini jelas menghambat dan menurunkan kepercayaan investor,” imbuhnya.

Selain itu, harga kredit karbon domestik yang masih berada di kisaran US$2–5 per ton jauh tertinggal dibanding pasar karbon Uni Eropa yang mencapai US$60–90 per ton. Kondisi ini mencerminkan lemahnya integritas dan kepastian kebijakan pasar karbon nasional.

Ateng menekankan, pengalaman internasional menunjukkan negara dengan kementerian khusus perubahan iklim mampu menurunkan emisi karbon per kapita secara signifikan dalam waktu singkat. Keberadaan lembaga ini memperkuat fokus kebijakan, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta membangun kredibilitas pasar karbon.

Sejalan dengan masuknya RUU Perubahan Iklim dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, Ateng mendorong pemerintah mengambil langkah tegas melalui tiga opsi kelembagaan.

Pertama, membentuk kementerian khusus perubahan iklim; kedua, memperkuat lembaga lingkungan hidup menjadi badan strategis lintas sektor dan ketiga, mengaktifkan regulator khusus dengan kewenangan jalur cepat untuk sertifikasi proyek karbon dan penegakan hukum.

“Krisis iklim sudah terjadi sekarang. Potensi ekonomi karbon Indonesia terlalu besar untuk dikelola setengah hati. Pemerintah dan DPR harus memastikan Indonesia memiliki satu ‘dirijen’ yang memimpin orkestrasi besar menuju ekonomi rendah karbon,” pungkas Ateng.