banner-sheroes-yoga
Makro

Belanja Pajak 2026 Diprediksi Tembus Rp564 Triliun

DJP proyeksikan belanja pajak 2026 melonjak dua kali lipat dari 2021, mayoritas masih mengalir ke sektor kebutuhan dasar dan UMKM.

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi pajak. Foto/Ilustrasi: ENVATO/manjurulhaque
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memproyeksikan belanja perpajakan pada 2026 bakal melonjak signifikan. Kenaikan ini didorong oleh insentif pajak yang digelontorkan pemerintah untuk berbagai sektor.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memaparkan, angka belanja pajak tahun depan diperkirakan menyentuh Rp564 triliun. Jumlah tersebut disebutnya dua kali lipat dari realisasi 2021 yang hanya Rp293 triliun.

"Kita bisa lihat, dibandingkan dengan 2021 yang pada saat itu volume belanja pajak di Indonesia masih mencapai Rp293 triliun. Di 2026, potensinya bisa naik 2 kali lipat, yakni sekitar Rp564 triliun," kata Yon dalam International Tax Conference, Rabu (16/9).

Kenaikan tersebut, menurut Yon, sejalan dengan tren belanja pajak beberapa tahun terakhir. Pada 2025 saja, realisasinya sudah mencapai Rp389 triliun.

Yon merinci, lebih dari 70% dari belanja pajak 2025 itu dialokasikan untuk sektor kebutuhan dasar rumah tangga dan UMKM. Porsi besar ini membuat ruang bagi insentif yang berorientasi investasi jadi lebih terbatas.

"Lebih dari 70% belanja pajak 2025 dialokasikan untuk kesejahteraan rumah tangga, sehingga menyisakan porsi yang lebih kecil dan lebih terbatas untuk insentif yang berorientasi pada investasi," terang Yon.

Alokasi dominan ke sektor dasar dan UMKM ini bukan tanpa catatan. Yon mengakui masih ada pekerjaan rumah soal efektivitas insentif tersebut.

Ia mempertanyakan apakah kebijakan insentif yang selama ini diberikan benar-benar tepat sasaran dalam menggerakkan sektor kebutuhan dasar dan UMKM. Pertanyaan itu, kata Yon, jadi salah satu tantangan utama dalam merancang kebijakan fiskal ke depan.

Belanja pajak sendiri merujuk pada potensi penerimaan negara yang dilepaskan pemerintah lewat berbagai fasilitas seperti pembebasan, potongan, atau penundaan pajak. Instrumen ini kerap dipakai untuk mendorong sektor tertentu, mulai dari investasi hingga daya beli masyarakat.

Tren kenaikan dari Rp293 triliun pada 2021 menjadi proyeksi Rp564 triliun pada 2026 menunjukkan skala insentif yang terus membesar dalam lima tahun terakhir. DJP disebut masih mengevaluasi efektivitas alokasi tersebut, terutama untuk sektor yang mendapat porsi terbesar.

"Saya rasa ini cukup menantang dari perspektif Indonesia, apakah insentif yang diberikan ke industri itu cocok atau tidak," ujar Yon.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.