JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta Menteri PANRB melakukan evaluasi terhadap proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Hal ini terkait mundurnya 714 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
"Mundurnya 700 CPNS ini dapat menjadi evaluasi dan refleksi Menteri PANRB agar dalam perekrutan ASN perlu dilaksanakan dengan lebih adaptif dan transparan," kata Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/4).
Legislator asal dapil Papua Selatan itu mengatakan, mundurnya 700-an CPNS dosen ini bisa disebabkan karena formasi yang ada tidak sesuai dengan ekspektasi penempatan yang mereka inginkan. "Saya menerima keluhan, banyak yang merasa kaget ketika mengetahui penempatan kerja mereka tidak sesuai dengan harapan," ujarnya.
Menurut wakil rakyat yang membidangi kepegawaian, setidaknya ada tiga kemungkinan yang menyebabkan mundurnya CPNS Kemendikti Saintek. Pertama, soal penempatan yang tidak sesuai dengan bidang atau lokasi yang diharapkan.
Kedua, proses rekrutmen yang tidak transparan. Hal itu dapat menyebabkan CPNS merasa tidak puas dengan hasilnya. Ketiga, ekspektasi yang tidak terpenuhi.
"Menurut kami tiga hal itu yang menjadi penyebab. Tapi, mungkin ada penyebab lain. Tentu, itu perlu kajian mendalam," jelas Indrajaya.
Oleh karena itu, Indrajaya meminta Kementerian PANRB untuk melakukan evaluasi dan terhadap rekrutmen CPNS. Evaluasi penting dilakukan agar diketahui secara pasti penyebab mundurnya 700 dosen dari proses CPNS.
"Persoalan itu nanti akan menjadi pembahasan dalam rapat Komisi II dengan Kementerian PANRB," tuturnya.
Dia meminta agar Menteri PANRB tidak terlalu sering membuat "blunder". Persoalan pengangkatan PPPK dan PNS yang sebelumnya telah menuai banyak kritik.
Indrajaya juga meminta Menteri PANRB lebih sensitif membuat kebijakan yang menyangkut nasib rakyat. Apalagi kesempatan menjadi ASN adalah hak setiap warga negara yang dijamin UUD.
"Perlu kajian yang komprehensif, melibatkan pakar dan dunia kampus, perlu konsultasi dengan DPR. Kebijakan tanpa kajian dan konsultasi selalu melahirkan kericuhan,” cetusnya.
Komitmen Pelamar
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan, sejak awal proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 telah ditegaskan, pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar negeri sesuai kebutuhan instansi.
"Ketentuan ini penting sebagai bentuk komitmen pelamar terhadap pemerataan kualitas pendidikan tinggi nasional,” kata Rini seperti dilansir Antara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 653 peserta mengundurkan diri secara resmi. Sementara 61 peserta dianggap mengundurkan diri karena tidak menyelesaikan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Pengunduran diri ini didominasi oleh alasan yang berkaitan dengan lokasi penempatan, kesehatan, urusan keluarga, maupun institusi tempat mereka ditugaskan," ujarnya.
Rini menyampaikan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta ketentuan teknis lainnya. Di situ disebutkan, peserta yang mengundurkan diri dapat dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti seleksi CASN pada periode berikutnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Panitia Seleksi Nasional, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan instansi terkait akan memperkuat sistem pengadaan ASN secara menyeluruh. Penguatan akan mencakup semua tahapan mulai dari pengumuman, pelaksanaan seleksi berbasis computer assisted test (CAT), hingga proses pengangkatan.