JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Periode 2025-2030, memperbolehkan Calon Anggota Dewan Komisioner merangkap jabatan, hingga terpilih dan dilantik. Padahal, UU No 24/ 2004 soal LPS, Pasal 67 (huruf i) tegas menyebut, Calon Anggota DK LPS tak bisa merangkap jabatan, di perusahaan sektor keuangan seperti bank dan Perusahaan asuransi.
Anggota Pansel Dian Ediana Rae yang merupakan perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengutip Pasal 66 ayat 2 UU OJK yang selengkapnya berbunyi: Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d melakukan tugas secara penuh waktu dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan eksekutif di tempat lain, kecuali merupakan penugasan sehubungan dengan jabatan yang dipegang atau merupakan bagian dari kegiatan sosial.
“Pasal ini merupakan persyaratan sebagai ADK pada saat sudah dilantik nanti, tidak boleh rangkap jabatan,” kata Dian mengonfirmasi pertanyaan Periskop.id, dikutip Rabu (21/5).
Sedangkan Pasal 67 (huruf i), lanjut Dian, tidak serta merta diartikan melepaskan jabatan pada saat pendaftaran, mengingat yang dimaksud calon ADK adalah proses dari pendaftaran sampai sebelum dilantik. “Jadi dimungkinkan pelepasan jabatan tersebut pada saat masih calon ADK sesaat sebelum dilantik,” serunya.
Selanjutnya di pasal 69, kata Dian, merujuk ke pasal 67, ADK baru dapat diberhentikan apabila tidak memenuhi syarat di pasal 67. Salah satunya jika merangkap jabatan sesuai Pasal 67 huruf i.
Namun, jika dicermati lebih teliti, sejatinya tidak ada penafsiran lain pada Pasal 67 (huruf i). Kalimat pada pasal itu berbunyi: Calon anggota Dewan Komisioner harus memenuhi persyaratan, bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung.
Pengertian secara hukum, dalam Pasal 67 jika dimaksudkan baru berlaku “pada saat ditetapkan”, harus dibunyikan secara tegas. Contohnya terkait usia pensiun pada Pasal 67 (huruf f) yang menyebut Calon Anggota Dewan Komisioner berusia paling tinggi 65 tahun pada saat ditetapkan.
Sedangkan untuk huruf i tidak ada frasa “pada saat ditetapkan”. Artinya, syarat bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung, sudah berlaku sejak seseorang menjadi calon anggota DK
Menyikapi hal ini, Dian hanya menyebut, pelepasan jabatan memang umumnya baru dilakukan sampai sesaat sebelum sang calon terpilih dilantik, bukan saat calon mendaftarkan diri.
“Nggak akan ada yang daftar, kalau ketentuannya begitu (lepas jabatan saat mendaftar-red). Ini sudah best practices untuk pemilihan pejabat-pejabat lain,” ucapnya.
Hal senada diungkapkan Fauzi Ichsan, Anggota Pansel lainnya dari perwakilan komunitas perbankan yang juga mantan Anggota DK LPS periode 2015-2020. “Nanti kalau terpilih, harus mengundurkan diri, seperti saya dari Stanchart (Standard Chartered Bank-red) dulu sewaktu jadi komisioner LPS,” ucapnya.
Ia pun menyatakan, UU LPS 24/2004 yang sama juga sudah diterapkan saat ia berproses menjadi anggota DK LPS. “Waktu saya masuk LPS tahun 2015 menggunakan UU LPS,” kata Ichsan.
Indikasi Pelanggaran
Sebelumnya, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mencermati, ada indikasi pansel melanggar ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dalam menjalankan tugasnya melakukan seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025-2030. Potensi pelanggaran yang dimaksud terkait dengan dua nama calon kuat dari lima nama yang akan diajukan ke Presiden, masih menjabat sebagai eksekutif di perusahaan perbankan dan asuransi.
“Dalam menjalankan tugasnya, Pansel pemilihan DK LPS harus tunduk dengan UU LPS yang masih berlaku, tidak boleh melanggar aturan yang ada,” tegas Uchok dalam keterangannya, Selasa (20/5).
Ia pun mempermasalahkan, dokumen resmi Pansel tertanggal 28 April 2025 lalu yang ditandatangani Ketua Pansel Sri Mulyani Indrawati yang pada poin Ketentuan Pendaftaran huruf C Nomor 3 huruf J tertera kalimat; Bersedia untuk tidak menjabat sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan.
“Ini terindikasi melampaui ketentuan UU. Aturan pansel tidak boleh menyalahi aturan yang lebih tinggi. Jika ada semacam ‘penyesuaian’ aturan, tentu tak salah jika ada pandangan, patut diduga ada kepentingan tersembunyi dari aksi ini,” tegas Uchok.
Seperti diketahui, ada 18 nama yang lolos dalam Seleksi Tahap I. Mereka datang dari berbagai kalangan, mulai dari dosen, ekonom hingga pensiunan. Selanjutnya Pansel mengumukan lima calon yang lolos ke Seleksi Tahap II yang selanjutnya akan dimajukan ke Presiden Prabowo sebagai calon Wakil DK LPS.
Kelimanya adalah Andry Asmoro, Andy Samuel, Doddy Zulverdi, Farid Azhar Nasution dan Imansyah. Nah, untuk Andy Asmoro saat ini masih menjabat sebagai Group Head Office of Chief Economist Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sedangkan Andy Samuel menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia.
Sementara Doddy Zulverdi, menjabat sebagai Asisten Gubernur/Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola Bank Indonesia. Lalu, Farid Azhar Nasution menjabat sebagai Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan. Adapun Imansyah, merupakan Purnabakti Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.