iklan periskop
Nasional

Muzani: DSI Dibentuk untuk Cegah Under Invoicing dan Transfer Pricing Ekspor

Ketua MPR Ahmad Muzani menilai pembentukan PT DSI strategis untuk memperkuat pengelolaan SDA, DHE, dan penerimaan negara.

6 jam yang lalu · 2 mnt baca
ahmad muzani, sidang tahunan mpr ri, prabowo
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ahmad Muzani saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI 2026, Jakarta, Jumat (14/8). Tangkapan layar TV Parlemen
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pengelolaan sumber daya alam nasional sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Menurutnya, kehadiran perusahaan tersebut juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan mencegah berbagai praktik curang dalam perdagangan internasional.

"Hadirnya PT DSI ini sangat jelas: untuk meningkatkan penerimaan negara, memperkuat pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE), mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing atau praktik curang yang dilakukan di bawah tangan, serta memperkuat posisi tawar negara dalam perdagangan global," ucap Muzani dalam pidato Sidang Tahunan, di Gedung Parlemen DPR RI, Jakarta, Jumat (14/8).

Muzani mengatakan PT DSI dibentuk dengan tujuan yang jelas, yakni memastikan pengelolaan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ia menilai pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada penerimaan ekonomi semata, tetapi juga harus memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

"Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara tegas mengamanatkan: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," terang dia.

Muzani menjelaskan amanat konstitusi tersebut kemudian diterjemahkan lebih lanjut melalui Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Regulasi tersebut menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan menjaga kelestarian lingkungan.

"Amanat inilah yang kemudian dijabarkan secara strategis melalui Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Pengelolaan sumber daya alam kita harus berlandaskan pada keadilan, keberlanjutan, dan kelestarian ekologi," tutupnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai ahmad muzani, MPR RI, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), dan Sidang Tahunan MPR dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.