iklan periskop
Nasional

Pemprov Aceh dan DPRA Minta Kepastian Mendagri soal Bendera Bulan Bintang

Pemerintah Aceh dan DPRA meminta kepastian Mendagri soal Bendera Bulan Bintang usai kericuhan Hari Damai Aceh. Polemik hukumnya berlangsung sejak 2013

52 menit yang lalu · 4 mnt baca
aceh
Forkopimda Aceh saat melakukan rapat koordinasi terkait keamanan dan ketertiban umum daerah, di kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Minggu (16/8/2026). dok. Humas Pemprov Aceh
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan meminta kepastian hukum kepada Menteri Dalam Negeri, terkait penggunaan Bendera Bulan Bintang. Langkah tersebut ditempuh setelah pengibaran bendera yang identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mewarnai kericuhan dalam peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8).

Keputusan membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat merupakan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh pada Minggu (16/8). Pertemuan dihadiri unsur Pemerintah Aceh, DPRA, TNI, Polri, kejaksaan, serta sejumlah pihak terkait untuk mengevaluasi kericuhan dan merumuskan langkah menjaga situasi tetap kondusif.

"Hasil rapat untuk menjadi kesepakatan bersama. Mengenai Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi di Banda Aceh, Minggu.

Menurut Nurlis, kondisi keamanan setelah insiden tersebut telah kembali kondusif. Namun, pemerintah dan aparat masih memantau perkembangan serta meminta seluruh pihak menahan diri agar ketegangan serupa tidak terulang. Forkopimda juga sepakat mengedepankan pendekatan persuasif dan memperkuat komunikasi dengan ulama, tokoh adat serta tokoh masyarakat.

Status Bendera Bulan Bintang Jadi Persoalan Sejak 2013

Perdebatan mengenai Bendera Bulan Bintang bukan persoalan baru. DPRA mencatat Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sebagai salah satu qanun yang telah ditetapkan di Aceh. Regulasi tersebut menetapkan desain Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh.

Dasar pemberian hak kepada Aceh untuk memiliki simbol daerah sebenarnya telah diatur lebih tinggi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 246, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk menentukan dan menetapkan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh, bukan sebagai simbol kedaulatan.

Hak menggunakan simbol daerah juga merupakan bagian dari hasil perdamaian Helsinki. Poin 1.1.5 Memorandum of Understanding antara Pemerintah RI dan GAM yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 menyebut Aceh berhak menggunakan simbol-simbol regional, termasuk bendera, lambang dan himne.

Persoalannya muncul pada desain bendera. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah mengatur bahwa desain bendera daerah tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan desain bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis di Indonesia. Ketentuan inilah yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu titik perbedaan pandangan antara Aceh dan pemerintah pusat terhadap Bendera Bulan Bintang.

Karena itu, Pemerintah Aceh dan DPRA kini meminta pemerintah pusat memberikan posisi yang tegas mengenai implementasi qanun tersebut.

"Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, apakah Bendera Bulan Bintang boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak," kata Nurlis.

 

 

 

Kericuhan Pecah Saat Peringatan 21 Tahun Perdamaian

Dorongan untuk mendapatkan kepastian hukum menguat setelah peringatan 21 tahun MoU Helsinki di Masjid Raya Baiturrahman berakhir dengan ketegangan. Sejumlah massa membawa dan mengibarkan Bendera Bulan Bintang di kawasan masjid sebelum terjadi gesekan dengan aparat keamanan. Pantauan media lokal juga mencatat bendera dikibarkan di sejumlah titik di kompleks Masjid Raya Baiturrahman.

Dalam evaluasi sehari setelah kejadian, Forkopimda Aceh menyepakati enam langkah. Selain menjaga keamanan dan meminta masyarakat menahan diri, pemerintah akan membangun komunikasi publik yang menenangkan, mengutamakan penyelesaian secara persuasif, serta menempatkan perdamaian sebagai fondasi pembangunan Aceh. Rekomendasi terakhir secara khusus meminta Pemerintah Aceh dan DPRA berkonsultasi dengan Mendagri mengenai persoalan bendera.

"Rekomendasi terakhir, terhadap persoalan bendera, Pemerintah Aceh dan DPRA akan melakukan konsultasi ke Mendagri untuk adanya kepastian hukum," kata Nurlis.

Isu tersebut juga mendapat perhatian dari salah satu mediator perdamaian Aceh asal Finlandia, Juha Christensen. Ia mengingatkan, simbol GAM sebaiknya ditempatkan dalam konteks sejarah serta tidak menjadi pemicu yang mengganggu perdamaian yang telah bertahan lebih dari dua dekade.

“Kita harus menghormati bendera GAM sebagai bagian dari sejarah. Itu yang paling penting,” kata Juha.

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla juga menilai, kericuhan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya gerakan masyarakat Aceh untuk menentang pemerintah pusat. Menurut JK, dinamika yang terjadi lebih berkaitan dengan persoalan internal di Aceh.

Pemerintah Aceh Ingin Polemik Tak Lagi Berulang

Konsultasi dengan Mendagri kini menjadi penting karena persoalan Bendera Bulan Bintang telah berlangsung lebih dari satu dekade tanpa penyelesaian yang menghilangkan perbedaan tafsir antara daerah dan pusat. Pada 2017, Kemendagri bahkan masih mengoordinasikan pembahasan mengenai masalah bendera Aceh dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga keamanan.

Secara normatif, Aceh memiliki hak menetapkan bendera sebagai simbol keistimewaan daerah. Di sisi lain, pemerintah pusat memiliki PP Nomor 77 Tahun 2007 yang membatasi desain bendera daerah agar tidak menyerupai simbol organisasi atau gerakan separatis. Pertemuan antara kedua kerangka aturan itulah yang kembali diminta untuk diperjelas setelah kericuhan pada peringatan Hari Damai Aceh.

Pemerintah Aceh berharap keputusan yang jelas dapat mencegah persoalan yang sama terus menjadi sumber ketegangan setiap kali Bendera Bulan Bintang dikibarkan.

Di saat bersamaan, Forkopimda meminta penyelesaian polemik tetap ditempatkan dalam kerangka menjaga perdamaian yang telah berjalan sejak penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005. Pemerintah daerah menilai kepastian hukum diperlukan bukan hanya untuk menyelesaikan status sebuah simbol, tetapi juga untuk mencegah perbedaan interpretasi kembali berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aceh, dan Bendera GAM dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.