Periskop.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan delapan titik rawan korupsi di lingkungan pemerintah daerah telah dipetakan. Kemendagri juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat langkah pencegahan di daerah.
Menurutnya, pemetaan tersebut menjadi dasar penyusunan strategi pencegahan korupsi agar pengawasan di pemerintah daerah berjalan lebih efektif. Ia menyebut delapan area tersebut akan menjadi fokus utama kolaborasi Kemendagri bersama KPK.
"Titik-titik rawan utama korupsi sudah terpetakan dengan jelas. Oleh karena itu, ada delapan area pencegahan korupsi yang menjadi fokus utama kita," kata Tito dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di Ruang Sidang Utama Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat.
Berdasarkan data Inspektorat Jenderal Kemendagri, area rawan itu meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan program, pembayaran, hingga manajemen aparatur sipil negara (ASN). Data tersebut juga menunjukkan sejumlah tahapan yang dinilai memiliki potensi penyimpangan.
Selain itu, Kemendagri mencatat sektor perizinan, pendapatan daerah, Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta penyaluran hibah dan bantuan sosial juga masuk dalam pengawasan. Area tersebut disebut menjadi perhatian karena memiliki risiko penyimpangan.
Tito menjelaskan, sejumlah praktik yang masih ditemukan antara lain program titipan dan pokok pikiran (pokir) yang tidak selaras saat perencanaan, markup dalam penyusunan anggaran, pengaturan pemenang pengadaan barang dan jasa, hingga penerima hibah atau bantuan sosial yang tidak valid.
Menurutnya, Kemendagri telah menjalankan berbagai langkah untuk mempersempit peluang terjadinya korupsi di daerah. Upaya tersebut dilakukan melalui retret kepala daerah dan wakil kepala daerah setelah pelantikan yang memuat materi wawasan kebangsaan, pencegahan korupsi, dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Kemendagri juga mengembangkan Monitoring Center for Prevention (MCP) bersama KPK. Selain itu, pengawasan keuangan daerah diperkuat melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang memantau penyusunan hingga pelaksanaan APBD secara digital.
Lebih lanjut, Tito mengatakan penguatan tata kelola turut melibatkan Ombudsman dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui program BerAKHLAK. Kolaborasi lintas lembaga tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah.
“Dengan keseriusan dari Kemendagri, pemerintah pusat, atas perintah Bapak Presiden Prabowo bersama KPK berkolaborasi untuk mencegah semaksimal mungkin ya. Ini menjadi warning bagi teman-teman di daerah karena semua sudah terpetakan masalah-masalahnya, masalahnya klasik-klasik semua yang seperti itu tidak akan terlalu sulit untuk mengungkapnya,” kata Tito.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan KPK dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
“Dengan keseriusan dari Kemendagri, pemerintah pusat, atas perintah Bapak Presiden Prabowo bersama KPK berkolaborasi untuk mencegah semaksimal mungkin ya. Ini menjadi warning bagi teman-teman di daerah karena semua sudah terpetakan masalah-masalahnya, masalahnya klasik-klasik semua yang seperti itu tidak akan terlalu sulit untuk mengungkapnya,” pungkas Tito.
Tinggalkan Komentar
Komentar