iklan periskop
Nasional

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi

Ruben Onsu ditetapkan tersangka penipuan investasi oleh Polres Metro Jakarta Selatan usai laporan korban. Ia bakal diperiksa pekan depan.

3 hari yang lalu · 2 mnt baca
Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi
Ruben Onsu. dok. Instagram/ Ruben Onsu
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Artis Ruben Samuel Onsu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan ini menyusul laporan resmi seorang korban berinisial DM yang merasa dirugikan dalam kerja sama bisnis dengan Ruben.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan, kasus ini bermula dari tawaran kerja sama bisnis yang diajukan Ruben kepada korban pada 2025. Korban disebut tertarik menyepakati skema investasi dengan janji pembagian keuntungan.

"Kronologisnya bahwa si terlapor (Ruben Onsu) ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko dalam keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8).

Kesepakatan itu ternyata tak berjalan mulus. Ketika tenggat waktu yang disepakati tiba, keuntungan maupun modal pokok yang dijanjikan tak kunjung cair ke korban.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Makanya, si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ujar Joko.

Soal nominal kerugian yang dialami korban, polisi belum bisa merincinya. Menurut Joko, penyidik masih mendalami materi penyidikan untuk memastikan angka pastinya.

Status perkara ini naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026. Dalam prosesnya, penyidik disebut telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.

"Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli," katanya.

Setelah bukti dinilai cukup, polisi resmi menyematkan status tersangka kepada Ruben. Joko menyebut pemeriksaan lanjutan terhadap presenter tersebut bakal segera dijadwalkan.

"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil," kata Joko.

Laporan kasus ini tercatat dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, dibuat pada 22 Agustus 2025 oleh pelapor berinisial P atas nama korban DM.

"Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," pungkas Joko.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Polres Metro Jakarta Selatan, investasi bodong, dan penipuan dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.