Nasional

Cegah Karhutla, Kemenhut Tutup Sementara Sejumlah Jalur Pendakian Gunung

Kemenhut membatasi dan menutup sementara wisata pendakian gunung di Indonesia mulai 1 September 2026 demi mencegah risiko kebakaran hutan.

1 hari yang lalu · 2 mnt baca
Sejumlah pendaki menyusuri jalur pendakian gunung yang dikelilingi vegetasi hutan lebat. (AI)
Sejumlah pendaki menyusuri jalur pendakian gunung yang dikelilingi vegetasi hutan lebat. (AI)
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merilis panduan pengelolaan kegiatan wisata pendakian gunung di kawasan konservasi seluruh Indonesia.

Kebijakan ini diterbitkan untuk mengantisipasi lonjakan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada puncak kemarau 2026.

Menurut Kemenhut, langkah penutupan sementara hingga pembukaan terbatas ini berlaku efektif mulai 1 September 2026.

Keputusan tersebut diambil demi melindungi keutuhan ekosistem sekaligus menjamin keselamatan para pendaki.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/8/2026 yang disahkan pada 31 Agustus 2026.

"Kondisi cuaca yang sangat kering pada musim kemarau meningkatkan akumulasi bahan bakar alami di jalur pendakian, sehingga aktivitas interaksi manusia rentan memicu munculnya titik api," kata Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko.

Satyawan menjelaskan, penentuan status pendakian tidak diberlakukan secara seragam di seluruh wilayah. Penilaian tersebut didasarkan pada analisis pemetaan risiko komprehensif di setiap lokasi.

Menurutnya, evaluasi mencakup tingkat kerentanan kawasan, potensi bahan bakar kering, dampak ekologis, hingga kapasitas pengendalian lapangan.

Skema buka-tutup ini dinilai sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam mencegah potensi api sekecil apa pun.

Status penutupan sementara diterapkan secara ketat pada kawasan yang memiliki tingkat kerentanan karhutla tinggi.

Jalur yang ditutup meliputi Gunung Semeru, TN Kerinci Seblat, TN Gunung Ciremai, TN Tambora, TN Manusela, TN Bukit Baka Bukit Raya, TN Gunung Gede Pangrango, TN Gunung Leuser, serta TN Lorentz.

Sementara itu, pembukaan secara terbatas diberlakukan pada kawasan berisiko sedang dengan pengawasan ekstra ketat.

Lokasi yang dibuka terbatas mencakup TN Gunung Rinjani, TN Gunung Merbabu, Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang, dan TN Gunung Halimun Salak.

Satyawan menegaskan, pemesanan tiket daring untuk lokasi berstatus tutup sementara langsung ditangguhkan.

Namun, calon pendaki yang sudah membayar sebelum 1 September 2026 tetap akan diakomodasi teknis pelayanannya di lapangan.

Ia menambahkan, agenda wisata yang terjadwal seperti Merbabu Trail Run tetap diizinkan berjalan. Kegiatan di kawasan Merbabu, Merapi, dan Kerinci Seblat tersebut diselenggarakan dengan pengawalan ketat tim gabungan.

Dalam masa penyesuaian ini, seluruh pengelola balai instruksikan untuk memperketat patroli serta memeriksa barang bawaan pendaki. Langkah pencegahan ini dijalankan bersinergi dengan BNPB, BPBD, TNI, Polri, dan masyarakat lokal.

Aturan pengetatan ini diterbitkan Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) di seluruh Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Pengawasan lapangan difokuskan pada pemantauan bahan bakar kering di permukaan jalur pendakian.

"Kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi berkala mengikuti perkembangan iklim dan tingkat kerawanan di lapangan," tutup Satyawan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.