Pemda Harus Hentikan Sekolah Tatap Muka Saat Udara Buruk Akibat Karhutla
Komisi VIII DPR RI mendesak pemda memprioritaskan kesehatan siswa saat karhutla Kaltim memburuk dengan mengalihkan pembelajaran tatap muka ke jarak jauh.

Periskop.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan pemerintah daerah untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan anak di tengah memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, ancaman bahaya kabut asap karhutla di Kalimantan Timur kini telah mengganggu aktivitas belajar para siswa.
Ia mengapresiasi langkah cepat sejumlah pemerintah daerah yang merespons ancaman bencana ini dengan mengalihkan kegiatan pembelajaran ke rumah. Kebijakan ini dinilainya sangat penting agar anak-anak tidak menjadi korban paparan asap beracun saat beraktivitas.
“Kalau udara di luar sudah tidak sehat, jangan memaksa anak-anak tetap datang ke sekolah. Kita semua ingin mereka terus belajar, tetapi tentu bukan dengan mengorbankan kesehatan mereka,” ujar Hetifah melalui keterangan tertulis, Selasa (1/9).
Hetifah menjelaskan bahwa penghentian sementara kelas tatap muka bukan berarti mengabaikan sektor pendidikan.
Menurutnya, sekolah justru harus bertransformasi secara adaptif demi menjaga keselamatan fisik peserta didik di tengah situasi darurat.
Ia menekankan bahwa penetapan kebijakan pembelajaran jarak jauh wajib berbasis data kualitas udara secara nyata.
Penanganan yang tanggap dinilainya efektif mencegah lonjakan kasus gangguan pernapasan pada anak-anak sejak dini.
“Orang tua tentu akan merasa cemas ketika setiap pagi harus memilih antara anak tetap bersekolah atau terpapar asap dalam perjalanan dan selama beraktivitas. Karena itu, pemerintah harus hadir dengan keputusan yang jelas dan memberi rasa aman,” jelasnya.
Hetifah menambahkan bahwa pedoman pelaksanaan dapat mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026.
Aturan tersebut menetapkan penghentian sementara kelas tatap muka jika Indeks Standar Pencemar Udara mencapai angka 201–300.
Sebagai legislator penanggulangan bencana, ia menyebut bencana kabut asap tidak boleh diselesaikan sebatas pemadaman titik api di lapangan semata.
Menurutnya, dampaknya telah menembus pemukiman warga, merusak sektor pernapasan, menghambat aktivitas ekonomi, hingga melumpuhkan persekolahan.
“Asap karhutla masuk ke rumah-rumah kita, mengganggu pernapasan, aktivitas ekonomi, dan sekarang juga pendidikan anak-anak. Karena itu penanganannya harus lintas sektor. BPBD, dinas kesehatan, dinas pendidikan, dan pemerintah daerah harus bergerak dengan data yang sama dan koordinasi yang kuat,” tegasnya.
Hetifah membeberkan bahwa skema pembelajaran mandiri dari rumah juga menyimpan tantangan teknis tersendiri bagi masyarakat.
Menurutnya, tidak semua murid memiliki akses perangkat digital, jaringan internet stabil, atau kondisi rumah yang kondusif.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah agar memberikan fasilitas sistem belajar yang fleksibel secara daring maupun luring.
Ia menilai transparansi data kualitas udara harian sangat dibutuhkan orang tua dan pihak sekolah sebagai dasar pengambilan keputusan.
Kebijakan peralihan pembelajaran jarak jauh ini sebelumnya telah diberlakukan di Kabupaten Berau, Kabupaten Mahakam Ulu, serta Kecamatan Long Ikis di Kabupaten Paser hingga Senin (31/8).
Di Kabupaten Berau sendiri, penyesuaian ini melibatkan 37 satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB dengan total 11.864 siswa, bahkan telah mengalami dua kali perpanjangan masa belajar.
“Jangan sampai kita berhasil melindungi anak dari paparan asap, tetapi tanpa disadari membuat sebagian dari mereka tertinggal dalam belajar. Daerah harus menyiapkan pilihan yang fleksibel, baik daring maupun luring, sesuai kondisi anak dan wilayahnya. Yang paling penting, jangan menunggu keadaan menjadi parah. Kalau udara belum aman, anak-anak tidak perlu dipaksakan kembali ke sekolah. Pelajaran yang tertinggal masih bisa mengejar, tetapi kesehatan anak jauh lebih sulit digantikan,” tutup Hetifah.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), dan DPR RI dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.