Periskop.id - Insiden mengejutkan menimpa kontingen kickboxing Indonesia yang tengah berjuang di SEA Games 2025 Thailand. Manajer tim, Rosi Nurasjati, yang bertugas secara resmi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, dituduh melanggar aturan dan dipaksa meninggalkan Kota Bangkok oleh Konfederasi Kickboxing Asia (WAKO).

Rosi Nurasjati, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia (PP KBI), dituduh melanggar aturan karena berada di sekitar lokasi venue pertandingan di Hotel Lasantel Suvarnabhumi, Thailand, pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 19.00 waktu setempat.

Dalam keterangan resminya, Rosi mengaku bahwa kedatangannya di area Hotel Lasantel kala itu adalah untuk mengantar keperluan logistik yang diminta para atlet kickboxing Indonesia, seperti vitamin dan buah.

Kronologi Penangkapan dan Intimidasi

Rosi menuturkan, saat tiba di lokasi, ia tiba-tiba dihadang dan hendak disergap oleh belasan aparat kepolisian Thailand yang bersenjata lengkap.

“Saya diperlakukan seperti penjahat. Ada belasan polisi bersenjata lengkap membawa anjing pelacak dan mobil patroli hendak menyergap saya dan membawa ke kantor polisi setempat,” tutur Rosi dalam keterangan resmi yang diterima pewarta, seperti dikutip oleh Antara, Senin (15/12).

Menurut Rosi, alasan kepolisian setempat hendak menangkap dan mengambil paksa paspornya adalah berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan dirinya kerap berada di sekitar venue kickboxing.

Setelah sempat bersitegang dengan aparat kepolisian, tak lama kemudian Presiden dan Sekjen WAKO Konfederasi Asia datang ke lokasi kejadian. Pihak WAKO lantas memaksa Rosi untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan tertulis. Surat tersebut berisi tuntutan agar Rosi segera meninggalkan Kota Bangkok paling lambat Minggu (14/12) sesuai batas waktu yang ditentukan.

Ancaman Diskualifikasi Atlet

Tekanan yang diterima Rosi semakin berat. Pihak WAKO Konfederasi Asia mengancam akan mendiskualifikasi para atlet kickboxing Indonesia yang telah mencapai babak perempat final SEA Games 2025 jika Rosi menolak membuat dan menandatangani surat pernyataan tersebut.

Intimidasi ini juga berdampak pada pelatih kickboxing Indonesia, Sadarmawati Icen Simbolon. ID Card dan paspor Icen Simbolon sempat hendak diambil paksa oleh WAKO Konfederasi Asia.

“Iya akan dikembalikan jika saya mengikuti deportasinya dari Presiden Wako Konfederasi Asia. Saya tersandera. Kalau enggak balik ke Jakarta maka Icen tidak bisa lagi mendampingi atlet,” ujar Rosi, menjelaskan kondisi yang menyandera dirinya. 

ID Card pelatih Icen baru akan dikembalikan jika Rosi bersedia menandatangani surat pernyataan untuk segera meninggalkan Bangkok.

Rosi menduga kuat, perlakuan tidak menyenangkan yang dialaminya di SEA Games 2025 ini disebabkan oleh tuduhan-tuduhan tak berdasar dari WAKO Konfederasi Asia. 

Tuduhan tersebut mencakup dugaan pelanggaran aturan karena Rosi beberapa kali melakukan protes atas hasil pertandingan kickboxing internasional yang diikuti atlet Indonesia, termasuk di SEA Games 2023 di Kamboja, serta tuduhan tidak menunaikan pembayaran iuran kepada WAKO Konfederasi Asia.

Padahal, Rosi sebagai Manajer kickboxing Indonesia di SEA Games 2025 diakui secara resmi oleh Kemenpora RI melalui Ketua Tim Verifikasi Kemenpora, Prof Yunyun Yundiana.