JAKARTA - Sejak diberlakukannya Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), lanskap regulasi perdagangan aset digital di Indonesia mengalami pergeseran besar. Pengawasan yang sebelumnya terpusat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) kini tersebar ke berbagai lembaga: OJK, Bank Indonesia, dan BAPPEBTI, masing-masing sesuai dengan jenis produk investasi.
Namun hingga pertengahan tahun 2025 ini, belum seluruh regulator merampungkan paket regulasi turunan yang dibutuhkan. Akibatnya, terjadi kekosongan hukum yang cukup riskan, terutama bagi sektor perdagangan kripto, forex, indeks saham, dan saham tunggal asing (single stock).
Fenomena ini menjadi perhatian serius para pelaku industri dan praktisi hukum. Salah satunya Dr. Adam Daniel, S.H., M.Si., pakar hukum korporat dan keuangan digital yang telah lebih dari 16 tahun aktif menangani isu-isu hukum di sektor perdagangan berjangka.
“Saat ini ada kekosongan hukum yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum pelaku usaha. Beberapa kasus menunjukkan nasabah mengalami kesulitan penarikan dana, bahkan hingga berbulan-bulan. Ini sangat merugikan iklim investasi nasional,” katanya. Ia juga kini sedang mendampingi beberapa nasabah yang mengalami kesulitan dalam penarikan dana investasinya.
Lebih lanjut, Adam menyampaikan, tren positif pertumbuhan investor kripto dan perdagangan komoditas saat ini bisa berbalik arah bila tidak diimbangi dengan kerangka hukum yang jelas.
BAPPEBTI sendiri mencatat transaksi perdagangan berjangka komoditas di Indonesia pada 2024 mencapai lebih dari Rp33 triliun, meningkat 29,34% dari tahun sebelumnya. Sementara menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) total transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp650 triliun per Desember 2024.
Dari jumlah itu, ada aset kripto senilai Rp2 triliun yang ditransaksikan setiap hari. Indonesia bahkan menempati peringkat ketiga dalam Global Crypto Adoption Index 2024, dengan lebih dari 22 juta akun di berbagai platform dalam negeri.
“Kita tidak boleh membiarkan regulasi tertinggal jauh dari laju pertumbuhan industri. Saya sangat menghargai langkah-langkah transisi yang sedang dilakukan para regulator. Namun saya mendorong agar proses perumusan regulasi ini bisa segera dituntaskan, agar ada kepastian hukum yang melindungi semua pihak, terutama masyarakat investor,” ujar Adam lagi.
Menurutnya, kepastian hukum adalah prasyarat mutlak dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Tanpa payung hukum yang memadai, potensi penipuan, penyalahgunaan dana, dan disinformasi bisa semakin merajalela. “Kita semua tentu mendukung inovasi di bidang keuangan digital, tapi harus berjalan dalam kerangka yang tertib. Regulasi yang jelas adalah bentuk perlindungan terbaik bagi industri dan masyarakat,” tutup Adam.
Komoditas Berjangka
Sebelumnya, Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Matheus Hendro Purnomo menyampaikan, selain melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa memiliki legalitas, Bappebti juga banyak menemukan penawaran investasi berkedok PBK yang marak di tengah masyarakat. Ia mengatakan, investasi berkedok PBK ini menawarkan iming-iming dengan keuntungan tinggi dan menjanjikan pendapatan tetap.
"Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur dengan penawaran janji-janji keuntungan yang tinggi tanpa memiliki risiko. PBK merupakan kegiatan usaha yang termasuk high risk high return, di mana masyarakat dapat berpotensi mendapatkan keuntungan tinggi, namun juga memiliki risiko yang tidak kalah tinggi," imbuh Hendro.
Bappebti sendiri belakangan sudah memblokir 225 domain situs web entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) untuk periode Januari-Mei 2025. Pemblokiran dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), guna mencegah potensi kerugian masyarakat akibat dari kegiatan ilegal di bidang PBK.
"Upaya pemblokiran ini dilakukan untuk membatasi ruang promosi entitas ilegal dalam rangka perlindungan kepada masyarakat, termasuk investasi berkedok PBK," ujar Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.
Tirta menjelaskan, entitas-entitas ilegal di bidang PBK menggunakan, media daring untuk melakukan promosi dan penawaran produknya kepada masyarakat, membuat konten-konten yang berkaitan dengan trading. Selanjutnya memperkenalkan perusahaan pialang berjangka dari luar negeri untuk merekrut calon investor baru.
Lebih lanjut, setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tak terkecuali bagi siapapun yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK.
"Untuk itu, bagi entitas-entitas ilegal tersebut agar mengurus perizinan di Bappebti dan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Tirta.