Search

Logo Light

Keluar dari Periskop?

Sign Out Cancel

Mentan: Negara Rugi Rp2 Triliun Per Tahun Dari Oplosan Beras SPHP

JAKARTA -  Proyeksi kerugian negara akibat praktik pengoplosan beras subsidi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium mencapai Rp2 triliun per tahun. Hal ini disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

Ia mengungkapkan modus itu dilakukan dengan mengambil 80% beras SPHP bersubsidi dan mengoplosnya menjadi beras premium yang dijual dengan harga lebih tinggi di pasar tanpa mekanisme pengawasan yang efektif.

Mengutip Antara, Senin (30/6) program beras SPHP seharusnya menjamin harga beras lebih murah, karena disubsidi Rp1.500 hingga Rp2.000 per kilogram, namun sebagian besar beras justru tidak sampai ke konsumen yang berhak.

Dari estimasi 1 juta ton beras yang diduga dioplos, pelaku memperoleh keuntungan selisih harga hingga Rp2.000 per kilogram yang jika dikalikan total volume beras yang didistribusikan bisa menghasilkan potensi kerugian negara Rp2 triliun per tahun.

"Yang dipajang adalah 20%, yang 80% (beras SPHP) dioplos jadi premium, naik 2.000%, kalau 1,4 juta ton beras (SPHP) kali 80% (yang dioplos) itu 1 juta ton beras, 1 juta ton kali Rp2.000 (subsidi) itu Rp2 triliun kerugian negara satu tahun," kata Mentan.

Ia menjelaskan hanya 20% beras SPHP yang dipajang dan dijual sesuai ketentuan, sedangkan sisanya masuk ke jalur distribusi ilegal dan diperjualbelikan seperti beras komersial biasa.

Kerugian negara itu diperparah dengan distribusi SPHP yang dilakukan saat panen raya, memperburuk harga di tingkat petani dan membuka ruang besar bagi spekulan memainkan suplai pasar beras.

Mentan menyebut Satgas Pangan telah turun ke lapangan menyelidiki temuan itu dan mendorong penguatan pengawasan, agar subsidi tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi.

"Itu Satgas Pangan sudah turun. Itu SPHP menurut laporan dari bawah, pengakuan mereka. Ini tim yang bekerja secara tertutup, itu 80% (beras SPHP) dioplos," kata Mentan pula.

Beras SPHP yang seharusnya didistribusikan sesuai standar justru dibongkar, dikemas ulang, dan dipasarkan dengan harga medium atau premium, padahal produk tersebut masih dalam skema Program SPHP.

Pemerintah mengingatkan seluruh pelaku usaha distribusi beras untuk tidak bermain-main dengan program SPHP, karena jika terbukti melakukan kecurangan, akan ada sanksi yang dijatuhkan sesuai hukum berlaku.

Meski begitu, Mentan tidak menjelaskan lebih rinci mengenai tempat atau lokasi terjadinya pengoplosan beras SPHP ke premium. Namun, saat ini tengah didalami Satgas Pangan Polri.

Baca Juga
Ikuti Periskop Di
Reporter : Joko Priyono
Penulis : Tiamo Braudmen
Editor : Eka Budiman
rendi_widodo
rendi_widodo
Penulis
No biography available.
Topik Terkait