Search

Logo Light

Keluar dari Periskop?

Sign Out Cancel

Kemenhut: Korporasi Gunakan Lahan Konservasi untuk Kebun Sawit

JAKARTA - Dalam penertiban kawasan perkebunan sawit di kawasan konservasi ditemukan banyak lahan konservasi yang digunakan perusahaan meski mengatasnamakan rakyat.

Dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (8/7), Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus melakukan verifikasi dan inventarisasi kawasan yang sudah ditertibkan termasuk dari aktivitas sawit ilegal.

"Problem teknisnya tidak mudah di lapangan, karena ada model di mana korporasi ini juga memiliki cara mempergunakan nama rakyat," kata Menhut seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan terdapat praktik di mana aktivitas perkebunan sawit menggunakan atas nama masyarakat, tetapi sebenarnya korporasi berada di belakang perkebunan tersebut.

"Verifikasi ini yang sesungguhnya tidak mudah dan itu juga yang terjadi di Tesso Nilo sebenarnya, sudah ada data dari pihak Kepolisian yang masuk dalam Satgas bahwa ini banyak sebenarnya punya korporasi, tapi mengatasnamakan rakyat," tutur Menhut.

Dengan model tersebut, korporasi menggunakan nama rakyat yang sebenarnya merupakan pekerja perkebunan untuk melakukan aktivitas dan menjual ke perusahaan, termasuk yang beraktivitas secara ilegal di kawasan konservasi, seperti Taman Nasional Tesso Nilo.

Meski persoalan tersebut kompleks, pihaknya melakukan pendekatan soft power untuk menekan potensi konflik, termasuk di Tesso Nilo. Pemerintah juga merencanakan lahan relokasi untuk warga yang sukarela pindah dari lokasi tersebut.

"Terhadap masyarakat yang terdampak diharapkan melakukan relokasi secara mandiri, akan tetapi pemerintah juga telah menyiapkan lahan relokasi untuk masyarakat tersebut," kata Menhut.

Dia mengatakan lahan relokasi tengah disiapkan oleh Tim Percepatan Pemulihan Pasca Penguasaan (TP4) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang dibentuk oleh Gubernur Riau. Beberapa dari tugas tim tersebut termasuk menyusun rencana relokasi masyarakat terdampak, menyiapkan lahan relokasi dan skema bantuan sosial, serta melaksanakan eksekusi relokasi sesuai yang disepakati.

Terkait progres pengembalian peruntukan kawasan konservasi itu, Menhut mengatakan sejumlah pihak sudah menyerahkan secara sukarela perkebunan mereka dan telah dilakukan pemusnahan perkebunan sawit ilegal itu, termasuk di lahan seluas 401 hektare pada 29 Juni 2025 dan di lahan seluas 311 hektare pada 2 Juli 2025.

Baca Juga
Ikuti Periskop Di
Reporter : Joko Priyono
Penulis : Tiamo Braudmen
Editor : Eka Budiman
rendi_widodo
rendi_widodo
Penulis
No biography available.
Topik Terkait