periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan membatasi penggunaan gawai di seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang resmi diluncurkan pada Selasa di Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa aturan ini bukanlah larangan total, melainkan bentuk perlindungan terhadap murid dari risiko penggunaan gawai yang tidak bijak.
“(Pemanfaatan gawai) kecuali pada kondisi khusus sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan tempat yang telah ditentukan,” ujarnya dilansir dari Antara, Senin (20/1).
Dalam penerapannya, seluruh perangkat seperti smartphone, smartwatch, tablet, hingga laptop harus dinonaktifkan atau diubah ke mode hening, lalu dikumpulkan di tempat penyimpanan yang disediakan sekolah. Untuk mata pelajaran yang membutuhkan perangkat digital, sekolah akan menyediakan sarana alternatif agar pembelajaran tetap berjalan.
Nahdiana menjelaskan, komunikasi antara orang tua dan murid tetap difasilitasi melalui narahubung sekolah. Kepala satuan pendidikan wajib mengumpulkan data kontak darurat setiap murid agar orang tua tetap bisa berinteraksi bila diperlukan.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara guru, tenaga kependidikan, dan orang tua dalam membimbing anak menggunakan gawai secara positif.
Urgensi kebijakan ini didorong oleh meningkatnya risiko digital yang dialami anak-anak. Kajian UNICEF tahun 2023 menunjukkan 54% anak Indonesia pernah mengalami perundungan daring.
“Anak berada pada fase perkembangan kontrol diri yang belum matang sehingga risiko tersebut dapat berdampak langsung pada kesehatan psikologis dan sosial,” kata Nahdiana.
Selain itu, riset Smartphone Regulation in Schools Indonesia’s Context 2025 menemukan 53% guru menilai murid kehilangan fokus saat pelajaran karena gawai, sementara 64% guru melihat murid lebih memilih berinteraksi lewat smartphone dibanding tatap muka.
Temuan ini sejalan dengan laporan OECD 2023 yang menyebutkan bahwa penggunaan gawai berlebihan di sekolah dapat menurunkan performa akademik hingga 20%.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko, menegaskan tujuan kebijakan ini adalah menciptakan suasana belajar yang kondusif.
“Tujuannya siswa bisa konsentrasi di dalam mengikuti pembelajaran sehingga produktivitas dari proses kegiatan belajar tersebut maksimal, iklim belajar tidak terganggu dengan keberadaan gawai yang siswa miliki,” jelasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar