Periskop.id - Proses belajar mengajar bagi siswa di DKI Jakarta tetap berlangsung. Kegiatan tersebut bisa dilakukan secara langsung di satuan pendidikan atau sekolah, maupun dari rumah alias Pengajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Proses pembelajaran dilaksanakan secara langsung baik di sekolah maupun di rumah," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/8).
Ia mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan hak anak atas pelayanan pendidikan. Namun satuan pendidikan diizinkan melaksanakan proses pembelajaran dari rumah jika lokasi berada dekat dengan lokasi unjuk rasa dan terkendala akses atau adanya permohonan dari orang tua murid.
Untuk satuan pendidikan yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa atau tidak terkendala akses lanjut dia, dapat memilih pelaksanaan proses pembelajaran secara langsung di sekolah atau rumah.
"Pembelajaran baik langsung di sekolah atau rumah direalisasikan setelah berkomunikasi secara intensif kepada orang tua murid dan warga satuan pendidikan melalui komite sekolah," ujarnya.
Selanjutnya, kepala satuan pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran. Juga memberikan alternatif apabila terjadi kendala saat pelaksanaan pembelajaran dengan berkoordinasi kepada Suku Dinas atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Pemberitahuan ini dilaksanakan mulai Senin 1 September 2025 hingga pemberitahuan berikutnya," tandasnya.
Tingkatkan Pengawasan
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) meminta agar pihak sekolah dan orang tua, meningkatkan pengawasan terhadap para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi kerusuhan di sejumlah titik di ibu kota.
"Khusus kepala sekolah juga sudah kita imbau agar wanti-wanti kepada siswanya, semuanya dipastikan agar siswanya itu tidak keluar dan ikut dalam aksi rusuh di beberapa titik di Jakarta," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Kantor Walikota Jakarta Timur, Jumat.
Dia berpesan kepada kepala sekolah dan guru agar memastikan seluruh siswa tetap berada di lingkungan sekolah selama jam pembelajaran. "Semua harus dipastikan agar siswanya itu tidak keluar dari area sekolah dalam jam pembelajaran," ujar Munjirin.
Selain itu, dia juga meminta agar orang tua ikut berperan aktif dalam pengawasan. Menurut dia, setiap kali siswa pulang sekolah, komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua harus berjalan dengan baik.
"Kalau sudah selesai belajar dan keluar sekolah, kami minta langsung koordinasi dengan orang tuanya agar dijemput dan dipastikan pulang ke rumah, bukan ikut kegiatan di luar," jelas Munjirin.
Tinggalkan Komentar
Komentar