periskop.id - Isu dugaan pungutan liar di SMKN 1 Ponorogo memantik perhatian publik setelah sebuah unggahan di media sosial menuding adanya permintaan sumbangan Rp1,4 juta kepada wali murid. Unggahan tersebut menampilkan surat pernyataan yang disebut harus diisi orang tua siswa dengan nominal sumbangan, hingga akhirnya memicu berbagai komentar dan repost dari warganet.
Pihak sekolah membantah tegas tuduhan pungli tersebut. Humas SMKN 1 Ponorogo, Ribowo Abdul Lathif, menegaskan bahwa sumbangan yang dimaksud tidak bersifat wajib. Ia menyatakan tidak ada penetapan nilai tertentu yang harus dibayar oleh wali murid.
“Kesepakatan itu muncul dari rapat pleno bersama orang tua. Di lapangan tidak ada kewajiban membayar sebesar itu, semuanya bergantung kemampuan,” ujar Lathif.
Ia menambahkan, tenggat pembayaran juga tidak ditentukan. Wali murid diberi keleluasaan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing.
Menurut Lathif, sebelum kesepakatan dicapai, sekolah dan komite terlebih dahulu memaparkan rencana kebutuhan bagi siswa baru kelas X, mulai dari renovasi pagar, pembangunan taman edukasi, pemasangan videotron, hingga pengembangan kantin sekolah.
Komite SMKN 1 Ponorogo turut memberikan klarifikasi. Ketua Komite, Sumani, menyebut nilai sumbangan yang diusulkan sebelumnya telah melalui pembahasan bersama.
“Saat itu sudah kami tanyakan apakah program dari kepala sekolah bisa diterima,” ujarnya.
Sumani juga memastikan bahwa nominal Rp1,4 juta bukan angka wajib. Setiap wali murid dipersilakan menyesuaikan kemampuan tanpa batas waktu pembayaran.
Isu ini muncul di tengah sorotan publik terkait praktik pungli di sekolah. Namun, baik pihak sekolah maupun komite menegaskan bahwa mekanisme yang berjalan di SMKN 1 Ponorogo merupakan sumbangan sukarela, bukan pungutan yang bersifat memaksa.
Tinggalkan Komentar
Komentar