Rekening Aktivis Pati Diblokir, Koalisi Singgung Ancaman bagi Kepercayaan Perbankan
Koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator AMPB Supriyono yang berisi sekitar Rp80,9 juta dana pribadi dan donasi masyarakat.

Periskop.id - Koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), saat mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta. Pemblokiran tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana yang disimpan di perbankan.
Rekening Supriyono diketahui diblokir ketika dirinya mendampingi warga Pati menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada Jumat, 21 Agustus 2026. Di dalam rekening tersebut terdapat sekitar Rp80,9 juta yang merupakan dana pribadi serta donasi masyarakat.
"Di dalamnya terdapat sekitar Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, serta akomodasi," kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangannya, Senin (24/8).
Mereka menilai persoalan pemblokiran rekening tersebut tidak semata-mata menyangkut dana sebesar Rp80,9 juta. Lebih jauh, tindakan tersebut dinilai dapat berdampak terhadap prinsip dasar industri perbankan, yakni kepercayaan masyarakat.
Menurut koalisi, masyarakat menyimpan dana di bank karena meyakini uang mereka aman dan dapat diakses sesuai dengan hak sebagai nasabah. Karena itu, apabila rekening dapat diblokir karena pemiliknya memimpin aksi, mengkritik kebijakan, atau menghimpun solidaritas masyarakat, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan simpanan secara lebih luas.
“Masalahnya bukan hanya Rp80,9 juta dalam satu rekening. Jika publik melihat bank dapat menahan uang nasabah karena tekanan aparat, yang rusak adalah kepercayaan terhadap keamanan dana di bank. Industri perbankan hidup dari kepercayaan. Ketika kepercayaan itu hilang, risikonya bisa menjalar jauh melampaui satu kasus,” tegas koalisi.
Koalisi menilai hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dapat mendorong perpindahan simpanan maupun penarikan dana. Jika terjadi secara meluas, kondisi tersebut berpotensi memicu penarikan dana dalam jumlah besar atau bank run yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas sistem perbankan.
Atas persoalan tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak Bank Mandiri segera membuka kembali rekening Supriyono dan memulihkan seluruh akses terhadap dana pribadi maupun donasi masyarakat apabila tidak terdapat dasar hukum serta izin atau persetujuan pengadilan yang sah.
Koalisi juga meminta Bank Mandiri dan aparat terkait memberikan penjelasan mengenai institusi yang mengajukan pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan tersebut, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin atau persetujuan pengadilan.
Selain itu, Bank Mandiri didesak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat pemblokiran serta memperbaiki prosedur internal agar tindakan serupa tidak dilakukan berdasarkan permintaan yang bertentangan dengan hukum.
Koalisi turut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap Bank Mandiri guna memastikan perlindungan hak nasabah dan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan tata kelola perbankan.
Di sisi lain, Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia didesak menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pembatasan hak atas harta benda dan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Lebih jauh, Koalisi juga meminta DPR RI memanggil dan meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri, OJK, serta aparat yang mengajukan pemblokiran.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Koalisi Masyarakat Sipil, Bank Mandiri, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), dan pemblokiran rekening dengan mengeklik tautan.

Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.