periskop.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan alasan di balik perpanjangan usia pensiun anggota Polri yang kini resmi ditetapkan melalui revisi Undang-Undang Polri. Penyesuaian itu, menurutnya, didorong oleh rasio jumlah polisi terhadap penduduk Indonesia yang masih jauh dari standar internasional.
Supratman menguraikan, secara global rasio ideal menempatkan satu polisi melayani 450.000 penduduk. Namun kondisi Indonesia masih tertinggal, yakni satu polisi untuk 660.000 penduduk.
"Secara internasional, jumlah polisi kita itu harusnya yang paling ideal itu satu polisi berbanding 450.000 orang. Di seluruh dunia berlaku seperti itu. Paling kurang 1 berbanding 450.000 penduduk. Sekarang jumlah polisi kita, dari sisi rasio, itu masih 1 berbanding 660.000 orang," ujar Supratman di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (10/6).
Perpanjangan masa dinas satu tahun dinilai sebagai salah satu jalan pintas untuk mendekati rasio ideal itu tanpa harus mengandalkan rekrutmen besar-besaran. Supratman menambahkan, mengejar target personel semata lewat jalur penerimaan baru akan menimbulkan tekanan fiskal yang berat bagi negara.
"Dengan kita menaikkan usia pensiun satu tahun, kita berharap ini salah satu cara supaya nanti ke depan rasio 1 berbanding 450 itu bisa tercapai," urainya.
Ia merinci, proses penerimaan anggota baru, baik lewat jalur tamtama, bintara, maupun Akademi Kepolisian, membutuhkan anggaran yang tidak kecil. Karena itu, pemenuhan kebutuhan personel harus dilakukan secara bertahap.
"Kalau kemudian kita mau langsung penuhi semua, tiba-tiba kita harus mengangkat polisi lewat mulai dari tamtama, bintara, ataupun lewat jalur pendidikan sekolah perwira, Akpol, tiba-tiba harus mengangkat sebanyak itu, itu tentu beban fiskal kita tidak cukup. Jadi harus dilakukan bertahap. Karena itu juga saya laporkan kepada Bapak Presiden dari sisi rasio polisi," ungkapnya.
Supratman juga menyinggung kondisi serupa yang dihadapi TNI. Ia menyebutkan, standar Perserikatan Bangsa-Bangsa merekomendasikan kekuatan militer ideal sebesar 1% dari total populasi suatu negara. Dengan penduduk Indonesia yang kini mencapai sekitar 286 juta jiwa, kebutuhan personel militer secara teoritis menyentuh angka 2,8 juta orang, jauh di atas jumlah prajurit aktif saat ini.
"Demikian pula halnya TNI kita. Rasio menurut PBB, 1% itu dari total jumlah penduduk. Artinya, seharusnya angkatan bersenjata kita itu saat ini 2,8 juta minimal. Karena kan kita 286 juta sekarang kan. Kalau 1% berarti 2,8 juta setidaknya. Tapi sekarang tentara kita berapa? Sama dengan polisi," sebutnya.
Terkait tudingan adanya agenda tersembunyi di balik revisi UU Polri, Supratman membantahnya. Pemerintah, tegasnya, semata-mata menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan kondisi demografi dan tantangan keamanan yang terus berkembang, termasuk mempertimbangkan karakter geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Supratman juga membela kewajaran kenaikan usia pensiun itu dengan membandingkannya terhadap profesi lain di lingkungan pemerintahan. PNS eselon satu serta jaksa sudah lama menerapkan batas pensiun 60 tahun, sementara prajurit TNI bahkan bisa bertugas hingga usia 61, 62, atau 63 tahun.
Revisi UU Polri sendiri disahkan DPR dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6). Seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Namun pengesahan itu menuai penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, yang beranggotakan KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, WeSpeakUp, dan sejumlah organisasi lainnya. Koalisi menilai revisi ini disusun secara serampangan tanpa pelibatan bermakna dari masyarakat, serta memuat berbagai aturan yang bertolak belakang dengan semangat reformasi kepolisian.
Salah satu ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 30 ayat (5) huruf c, yang mengatur batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden. Dalam regulasi sebelumnya, seluruh anggota Polri pensiun paling tinggi di usia 58 tahun tanpa memandang kepangkatan, kecuali yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan yang dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
"Yang kedua, usia pensiun itu semua sudah berlaku 60, kecuali polisi. Sekarang mereka masih 58. Padahal PNS bagi yang menduduki jabatan eselon 1, semua sudah 60 pensiunnya. Jaksa pensiun 60. Tentara juga sekarang itu 61, 62, 63. Jadi kita hitung secara baik bahwa usia 60 seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat, tentu itu menjadi alasan yang rasional," tegasnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar