Hari Tani Nasional 24 September dan Keppres yang Menetapkannya
Hari Tani Nasional 24 September ditetapkan lewat Keppres Nomor 169 Tahun 1963, merujuk pengesahan Undang-Undang Pokok Agraria pada 24 September 1960.

Periskop.id - Hari Tani Nasional diperingati setiap 24 September, dan tanggal itu diambil dari hari disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Ini satu dari sedikit peringatan nasional di bulan September yang bisa ditelusuri sampai ke keputusan presiden, lengkap dengan nomornya.
Hari Tani Nasional 24 September Ditetapkan lewat Keppres 169 Tahun 1963
Dasarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963, yang menetapkan 24 September sebagai Hari Tani.
Tanggal itu tidak dipilih sembarangan. Pada 24 September 1960, tiga tahun sebelum keputusan tersebut terbit, Undang-Undang Pokok Agraria disahkan.
Dari 14 peringatan nasional yang jatuh di September, hanya dua yang punya dasar berupa keputusan presiden. Hari Tani salah satunya, dan yang lain Hari Olahraga Nasional.
Apa yang Diatur Undang-Undang Pokok Agraria
Undang-undang ini menggantikan hukum tanah warisan kolonial yang berlaku sebelumnya. Tiga tujuan utamanya disebut terang-terangan di dalam naskahnya.
Pertama, meletakkan dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional. Kedua, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan. Ketiga, meletakkan dasar kepastian hukum atas hak-hak tanah bagi seluruh rakyat.
Landasannya Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Latar belakang istilah dan cakupannya dibahas terpisah di ulasan hukum agraria Indonesia.
Kenapa Tanggalnya Sering Dipakai untuk Aksi
Berbeda dari kebanyakan hari besar nasional yang diisi upacara, 24 September rutin diisi aksi organisasi tani dan agraria di sejumlah kota.
Alasannya melekat pada undang-undang yang jadi asal tanggalnya. Ketika peringatan berdiri di atas aturan yang mengatur penguasaan tanah, hari itu otomatis menjadi momen menagih pelaksanaannya.
Hari Tani Bukan Hari Libur
Keputusan presiden yang menetapkannya tidak memberikan status libur. Kegiatan kerja dan sekolah berjalan normal.
Pada 2026, tanggal 24 September jatuh pada hari Kamis. Peringatan lain di bulan yang sama bisa dilihat di daftar hari besar September 2026.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.