Periskop.id - Memahami tata kelola sumber daya alam di Indonesia menuntut pemahaman awal yang kokoh mengenai terminologi agraria itu sendiri. Istilah ini sering kali muncul dalam sengketa lahan atau kebijakan pemerintah, namun makanya jauh lebih dalam dari sekadar urusan sertifikat tanah.

Mengutip buku berjudul Hukum Agraria Indonesia yang ditulis oleh Nugroho dan Amsori (2026), secara etimologis, istilah agraria berasal dari berbagai akar bahasa. 

Salah satunya adalah kata Latin ager yang berarti tanah atau sebidang tanah, serta agrarius yang merujuk pada persawahan, perladangan, atau pertanian. Dalam bahasa Inggris, dikenal pula istilah agrarian yang selalu diartikan sebagai tanah dan usaha pertanian.

Meskipun pengertian awam sering kali mempersempit makna agraria sebatas pada persoalan pertanian dan tanah pedesaan, dalam konteks hukum di Indonesia, pengertian agraria memiliki cakupan yang jauh lebih luas dan fundamental.

UUPA sebagai Kompas Hukum Agraria Nasional

Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau yang lebih populer dikenal sebagai Undang Undang Pokok Agraria (UUPA), merupakan sumber hukum utama yang mendefinisikan ruang lingkup agraria nasional. 

Walaupun UUPA tidak memberikan definisi eksplisit dalam satu pasal tunggal, cakupannya dapat dipahami secara komprehensif melalui Pasal 1 ayat (2).

Pasal tersebut menyatakan bahwa:

"Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional."

Rumusan ini menjadi fondasi bagi konsepsi hukum agraria modern di Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut serta penjelasannya, para ahli hukum merumuskan pengertian agraria ke dalam dua spektrum utama, yaitu arti luas dan arti sempit.

Membedah Pengertian Agraria: Arti Luas dan Arti Sempit

Pengertian agraria dalam arti luas mencakup keseluruhan elemen yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUPA. Boedi Harsono (2016), salah seorang pakar utama Hukum Agraria Indonesia, merincikan bahwa hukum agraria dalam arti luas meliputi empat pilar utama:

  • Bumi: Mencakup permukaan bumi yang kita kenal sebagai tanah, tubuh bumi di bawahnya, serta segala sesuatu yang berada di bawah tanah yang berkaitan dengan penggunaan tanah tersebut.
  • Air: Meliputi perairan pedalaman seperti sungai, danau, dan rawa, maupun laut wilayah Indonesia.
  • Ruang Angkasa: Merujuk pada ruang di atas bumi dan air yang relevan untuk menunjang kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat.
  • Kekayaan Alam yang Terkandung di Dalamnya: Termasuk bahan-bahan galian, mineral, dan sumber daya alam lainnya yang berada di dalam tubuh bumi.

Dari cakupan yang sangat luas ini, Hukum Agraria kemudian dibagi ke dalam beberapa bidang hukum spesifik yang lebih teknis. Bidang bidang tersebut antara lain adalah Hukum Tanah, Hukum Air, Hukum Pertambangan, dan Hukum Perikanan. Masing-masing bidang ini mengatur aspek penguasaan, pemanfaatan, hingga pemeliharaan sumber daya agraria secara spesifik.

Sementara itu, pengertian agraria dalam arti sempit secara khusus merujuk pada Hukum Tanah. Ini merupakan bidang hukum yang berfokus pada pengaturan hak-hak penguasaan atas permukaan bumi, yang dalam komunikasi bahasa sehari hari biasa kita sebut sebagai tanah.