JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto dikabarkan telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, membenarkan hal tersebut.
"Sudah, sudah, sebelum lebaran," katanya merespons kapan penandatanganan UU TNI terbaru itu dilakukan Presiden Prabowo sepert dilansir Antara, kamis (17/4).
Berdasarkan berkas salinan UU TNI, diketahui, kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yakni pada 26 Maret 2025. Dalam berkas itu terdapat perubahan Pasal 3 ayat (2) dalam UU Nomor 3 Tahun 2025, bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta perencanaan strategis TNI kini berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Sementara itu, pengerahan kekuatan militer tetap berada di bawah kendali Presiden.
Selain itu, undang-undang ini membawa sejumlah perubahan signifikan, di antaranya perluasan tugas pokok TNI, pengaturan ulang jabatan prajurit di kementerian dan lembaga sipil, serta penyesuaian usia pensiun prajurit.
Pada pasal 7 tercantum ketentuan baru berupa operasi militer selain perang yang memungkinkan TNI membantu mengatasi ancaman siber. Termasuk menjaga objek vital strategis, membantu pemerintahan daerah, hingga melindungi kepentingan nasional di luar negeri.
Selain itu, pasal 47 juga memberikan landasan hukum bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di instansi seperti Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Namun, penempatan ini tetap mengedepankan koordinasi antarlembaga serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tak kalah penting, batas usia pensiun prajurit kini diperpanjang berdasarkan bunyi pasal 53. Untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun maksimal naik menjadi 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing satu tahun, berdasarkan kebutuhan organisasi.
Masa Pensiun
Sebelumnya, menanggapi pertanyaan terkait pengesahan revisi UU TNI yang terkesan terburu-buru, menurut Presiden langkah itu didukungnya dan diambil karena menanggapi suatu fenomena masa pensiun perwira TNI yang terlalu cepat. Hal ini menyebabkan jabatan-jabatan tinggi mengalami perubahan yang cepat pula.
Dengan rotasi pejabat tinggi yang begitu cepat karena terhalang batasan usia, menurut Prabowo maka diperlukan revisi UU TNI sehingga ke depannya kondisi serupa tidak berulang dan berjalannya organisasi bisa lebih optimal.
"Inti daripada RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Nggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on. Nonsense itu saya katakan,” kata Prabowo.
Ia juga menyebutkan, terkait dengan jabatan di kementerian dan lembaga yang dapat diemban tugasnya oleh anggota TNI, dalam UU TNI baru tersebut itu diatur hanya untuk pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan keterampilan yang terkait pengamanan dan keamanan negara. Sementara untuk jabatan sipil di luar keterampilan yang dimiliki TNI maka perwira terkait harus mengikuti aturan yakni dengan pensiun dini.
"Hanya ada beberapa lembaga yang memang diizinkan. Intelijen, bencana alam, Basarnas, itu kan dari dulu ini kan hanya memformalkan. Kemudian ada kejaksaan? Kenapa boleh? Kan, ada jaksa pidana militer. Kemudian hakim agung, ada hakim agung kamar militer, kalau dilihat semua itu ada reasoning-nya," kata Prabowo.
Prabowo secara yakin mengatakan, tidak akan ada lagi dwifungsi militer di pemerintahannya setelah adanya reformasi di Indonesia. Ia bahkan menyebutkan perannya dalam reformasi bersama tokoh pemimpin TNI lainnya yang mendorong agar tentara bisa tunduk pada supremasi rakyat.
"Saya yang dorong. Saya pertama di dalam TNI yang mengatakan supremasi sipil. Saya tunduk dan saya buktikan, saya tunduk pada pemimpin sipil," kata Prabowo.