Daftar Badan Hukum ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Bawa 46 Boks Berisi 14.405 Berkas
Partai Gerakan Rakyat menyerahkan 14.405 dokumen fisik pendaftaran badan hukum ke Kemenkum RI. Berkas dikemas dalam 46 boks, melengkapi unggahan digital, dan siap masuk tahap verif...

Periskop.id – Partai Gerakan Rakyat menyerahkan dokumen fisik persyaratan pendaftaran badan hukum partai politik ke Kementerian Hukum Republik Indonesia, Kamis (20/8). Berkas tersebut dikemas dalam 46 boks kontainer dan diangkut menggunakan lima unit mobil boks.
Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, mengatakan dokumen asli yang diserahkan berjumlah 14.405 berkas, mencakup 3.371 struktur kepengurusan dari tingkat pusat hingga kecamatan.
“Dokumen-dokumen tersebut berjumlah 14.405 dokumen. Ini berasal dari 3.371 struktur yang terdiri atas DPP, 100% DPW, 75% DPD, serta 50% DPC atau kepengurusan di tingkat kecamatan,” kata Sahrin di kantor Kementerian Hukum RI, Kamis (20/8).
Sahrin menjelaskan, penyerahan berkas fisik ini melengkapi pendaftaran dokumen digital yang telah diunggah pada 17 Agustus 2026. Pihaknya juga telah menerima surat tanda terima dan menandatangani berita acara penyerahan bersama pihak Tata Usaha Kementerian Hukum.
Dengan rampungnya tahapan ini, Partai Gerakan Rakyat menyatakan telah menuntaskan seluruh kewajiban administrasi, termasuk melampirkan 38 Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tingkat provinsi. Proses selanjutnya berada di ranah verifikasi kementerian.
“Dari sisi kami, dari sisi Partai Gerakan Rakyat, ini merupakan tahapan terakhir. Namun bagi terbitnya badan hukum, masih ada dua proses selanjutnya. Proses tersebut terdiri atas verifikasi oleh Kementerian Hukum yang dalam peraturan perundang-undangan diberikan alokasi paling lama 45 hari. Setelah itu ada lagi 15 hari untuk masa pengambilan keputusan,” ujar Sahrin.
Sahrin menambahkan, penyusunan belasan ribu dokumen kepengurusan tersebut seluruhnya dikerjakan oleh kader-kader muda partai. Ia turut menegaskan komitmen keterbukaan organisasi melalui publikasi laporan keuangan secara berkala setiap bulan kepada publik.
“Kami secara nyata dan berani menyatakan bahwa partai ini bukan milik satu orang, bukan milik satu keluarga, dan bukan milik satu kelompok. Ini adalah partai rakyat, prosesnya dari rakyat, tumbuh kembangnya dari rakyat, serta diawasi dan dikawal oleh rakyat Indonesia,” ungkapnya.
Adapun hingga hari ini, anggota Gerakan Rakyat telah mencapai sekitar 47.000 orang. Puluhan ribu anggota ini akan berpartisipasi dalam musyawarah elektronik untuk menentukan arah gerak partai.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Partai Gerakan Rakyat dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.