Periskop.id - Partai Gerakan Rakyat resmi mendaftarkan diri sebagai partai politik ke Kementerian Hukum dan HAM di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (23/7). Pendaftaran ini dilakukan setelah partai tersebut menyelesaikan seluruh rangkaian verifikasi administrasi dan mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di 38 provinsi.
Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menyatakan bahwa pemenuhan syarat administrasi di tingkat daerah membutuhkan kerja keras jajaran pengurus hingga ke tingkat bawah.
“Pada 22 Juli kami sudah melengkapi 38 SKT,” kata Sahrin di Jakarta, Kamis (23/7).
Ia juga menceritakan perjuangan partainya dalam proses verifikasi. Menurutnya, pengurus harus keluar masuk kantor kelurahan, kantor desa, kantor Kesbangpol, hingga kantor Kanwil untuk melakukan perbaikan demi perbaikan.
Sahrin menegaskan, Partai Gerakan Rakyat dibangun dari kekuatan akar rumput dan bukan milik kelompok atau pemodal tertentu.
“Partai ini berkembang dari akar rumput. Karena itu, Partai Gerakan adalah milik masyarakat Indonesia, bukan partai milik satu orang, keluarga, atau kelompok,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyerahan berkas ini merupakan langkah awal untuk mendapatkan status badan hukum sebelum melangkah ke panggung politik nasional.
“Maka fase berikutnya adalah memenangkan Pemilihan Umum 2029,” jelas Sahrin.
Keterpenuhan syarat di tingkat daerah salah satunya ditandai dengan penyerahan SKT oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Bali kepada Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Bali, I Gede Oka Suanda Yudara, pada hari yang sama.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa penerbitan SKT merupakan wujud pelayanan administrasi hukum yang transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
“Penerbitan dan penyerahan Surat Keterangan Terdaftar ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pelayanan administrasi hukum yang kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Eem Nurmanah.
Eem mengingatkan bahwa kepemilikan SKT menuntut pengurus partai untuk senantiasa menjaga tertib administrasi serta memenuhi seluruh kewajiban hukum yang berlaku.
“SKT bukan sekadar bentuk pengakuan administratif formal terhadap keberadaan sebuah partai politik di tengah masyarakat. Lebih dari itu, dokumen ini membawa konsekuensi penting bagi pengurus dan anggota untuk senantiasa menjaga tertib administrasi,” ungkap Eem.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar