Search

Logo Light

Keluar dari Periskop?

Sign Out Cancel

Mendorong Sanksi Tegas Bagi Payment Gateway Fasilitasi Judol

JAKARTA -  Perlu adanya sanksi tegas terhadap penyedia payment gateway yang terbukti memfasilitasi transaksi judi online (judol). Pernyataan ini ditegaskan langsung oleh pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo.

Regulator dan asosiasi perlu memperketat pengawasan dengan mewajibkan penyedia payment gateway menerapkan prinsip Know Your Customer/Merchant (KYC/KYM), sistem pemantauan transaksi mencurigakan, serta audit secara rutin.

"Sanksi tegas terhadap yang terbukti memfasilitasi transaksi judi online. Termasuk melalui dompet digital atau virtual account yang umum digunakan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Arianto dikutip dari Antara, Rabu (14/5).

Menurutnya, kemudahan transaksi menjadi faktor utama yang mendorong masyarakat terlibat dalam judi online karena prosesnya yang instan, praktis, serta tersedia 24 jam.

Bagi penyedia payment gateway, ia mengimbau harus menjalankan bisnis secara patuh terhadap regulasi, dengan menyaring mitra/merchant secara ketat dan menerapkan sistem deteksi transaksi berisiko tinggi.

Ia menjelaskan payment gateway berperan sebagai jembatan teknis yang menghubungkan pemain dan operator judi online dengan sistem pembayaran, yang memungkinkan transaksi elektronik seperti transfer dana, kartu debit/kredit, hingga dompet digital dilakukan secara real-time.

"Melalui integrasi API dan fitur konfirmasi otomatis, payment gateway menciptakan interkoneksi langsung antara akun pengguna dan sistem pembayaran operator, sehingga transaksi dapat berlangsung cepat dan efisien," ujar Arianto.

Arianto memaparkan faktor penyebab utama maraknya masyarakat bermain judi online, di antaranya godaan keuntungan cepat, kemudahan akses digital, dan rendahnya literasi keuangan.

Selain itu, juga tekanan ekonomi, serta promosi masif melalui media sosial yang sulit dikendalikan, sehingga membuat judi online semakin mudah diakses oleh berbagai lapisan masyarakat.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan telah mengajukan pemblokiran terhadap 14.478 rekening bank dan 2.188 akun e-wallet yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Periode 20 Oktober 2024 sampai 7 Mei 2025, Komdigi telah menangani 1.385.420 konten bermuatan judi online, yang mayoritas berasal dari situs dan alamat IP dengan total 1.248.405 konten.

Sisanya, ditemukan pada platform digital seperti Facebook dan Instagram (58.585 konten), layanan file sharing (48.370), Google termasuk YouTube (18.534), X/Twitter (10.086), TikTok (550), Telegram (880), dan sejumlah platform lainnya (10 konten).

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi judi online turun lebih dari 80% year on year (yoy) pada kuartal 2025, dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Perputaran dana dari transaksi judi online yang sebelumnya mencapai Rp90 triliun pada kuartal I 2024, telah menyusut menjadi Rp47 triliun pada kuartal I 2025.

Baca Juga
Ikuti Periskop Di
Reporter : Joko Priyono
Penulis : Tiamo Braudmen
Editor : Eka Budiman
rendi_widodo
rendi_widodo
Penulis
No biography available.
Komentar (2)
1000 karakter tersisa
Avatar
Haji Yunus
3 Jam Yang Lalu
Siaaaaaaaaap

Avatar
Margono
7 Jam Yang Lalu
Anggota boleh bawa senjata, asalkan