Search

Logo Light

Keluar dari Periskop?

Sign Out Cancel

Jutaan Pasangan Tak Miliki Buku Nikah, Apa Risiko Hukumnya?

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap fakta mengejutkan bahwa sebanyak 34,6 juta pasangan di Indonesia tidak memiliki buku nikah, berdasarkan data dari Dukcapil tahun 2021. Jumlah tersebut mencolok bila dibandingkan dengan angka pernikahan yang tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) yang cenderung mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa pada tahun 2020 terdapat lebih dari dua juta pasangan yang tercatat menikah secara resmi. Namun, pada tahun 2024, angkanya menurun drastis menjadi hanya sekitar 1,47 juta pasangan, demikian dilansir Antara.

“Jika dibandingkan dengan data BPS mengenai populasi usia nikah 20–35 tahun yang mencapai 66–70 juta orang, maka jumlah pasangan yang menikah secara resmi sangat kecil. Artinya, ada jutaan pasangan yang mungkin hidup bersama sebagai suami istri, tapi tanpa pencatatan negara,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Jumat (20/6).

Risiko Hukum dan Sosial
Pernikahan tanpa pencatatan resmi tak hanya berdampak administratif, tetapi juga memunculkan berbagai kerentanan hukum dan sosial, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak.

Menurut Kemenag, tanpa buku nikah, perceraian tak bisa diproses oleh Pengadilan Agama. Hal ini menyulitkan istri dalam menuntut hak nafkah, harta bersama, hingga hak asuh anak. Selain itu, anak dari pernikahan tidak tercatat juga bisa kesulitan mendapatkan akta kelahiran yang menjadi dasar administrasi pendidikan dan perlindungan hukum.

“Dengan tidak mencatatkan pernikahan, sesungguhnya mereka telah mengekspos keluarganya ke dalam kondisi rawan dan tidak terlindungi secara hukum,” katanya.

Faktor Ekonomi dan Literasi
Kemenag menduga penyebab utama banyaknya pasangan yang tidak memiliki buku nikah adalah karena kendala ekonomi dan literasi hukum. Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa pencatatan nikah tidak terlalu penting, atau bahkan menganggapnya mahal dan rumit.

Sebagai bentuk respons, Kemenag akan menggelar Gerakan Sadar Pencatatan Nikah pada 6 Juli 2025 di area Car Free Day Jakarta. Acara ini akan melibatkan tokoh publik seperti Habib Jafar Al Hadar, dan menjadi bagian dari rangkaian perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah.

Edukasi dan Perlindungan
Gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mencatatkan pernikahan bukan hanya urusan administrasi, tapi juga perlindungan terhadap masa depan keluarga.

“Menikah secara sah dan tercatat adalah bentuk perlindungan bagi keluarga, untuk mencapai rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,” tutup Abu Rokhmad.

Baca Juga
Ikuti Periskop Di
Reporter : Joko Priyono
Penulis : Tiamo Braudmen
Editor : Eka Budiman
rendi_widodo
rendi_widodo
Penulis
No biography available.
Topik Terkait