periskop.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk segera mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dalam pengelolaan keuangan daerah.

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan dua surat edaran untuk mempercepat penerapan sistem ini. 

“Terkait implementasi SIPD pendapatan kami telah mengeluarkan Surat Nomor 970/10061/Keuda Tanggal 13 April 2022 dan Surat Nomor 900.1.13/2161/Keuda Tanggal 27 Mei 2025, yang mengimbau terhadap kepala daerah yang belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan untuk menginput data realisasi pendapatan daerah melalui SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (25/9).

Teguh menegaskan, Ditjen Bina Keuangan Daerah secara konsisten melakukan asistensi dan pendampingan agar Pemda mampu beradaptasi dengan sistem baru ini. Dengan begitu, pengelolaan keuangan daerah berbasis SIPD RI diharapkan berjalan lebih efektif dan terintegrasi.

Ia menilai, pemanfaatan SIPD RI tidak hanya meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah daerah, tetapi juga menjadi bagian penting dalam percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta mendukung agenda Satu Data Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 391 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, serta Pasal 395 bahwa pemerintah daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan daerah lainnya,” jelas Teguh.

Ia menambahkan, penggunaan aplikasi SIPD RI bersifat wajib bagi seluruh Pemda. 

“Berdasarkan data pada aplikasi terdapat 517 daerah yang telah menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan, sedangkan 29 daerah lainnya belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan,” kata Teguh.

Sejalan dengan itu, Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III Ditjen Bina Keuangan Daerah, Wanto, menekankan pentingnya kegiatan asistensi untuk memastikan penerapan SIPD RI berjalan optimal.

“Melalui kegiatan ini, Ditjen Bina Keuangan Daerah senantiasa melakukan pembinaan, pendampingan serta mendorong pemerintah daerah guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang termutakhir melalui SIPD RI. Melalui pengelolaan pendapatan daerah dalam SIPD RI diharapkan dapat mengakomodir pengelolaan sumber-sumber pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Wanto.