Periskop.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pembenahan tata kelola dana otonomi khusus (otsus) Papua menjadi fokus utama pemerintah. Langkah ini ditempuh agar penyaluran dana berlangsung tepat waktu, tepat sasaran, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, tantangan utama saat ini bukan terletak pada besaran dana otsus, melainkan pada pengelolaannya. Ribka menilai tata kelola yang semakin baik akan membuat penyaluran dana lebih efektif sekaligus akuntabel.
"Persoalan kita hari ini bukan pada dana otonomi khususnya, tetapi pada tata kelolanya. Bagaimana dana otonomi khusus itu bisa turun tepat waktu dan tepat sasaran," kata Ribka saat menghadiri Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (17/7).
Ribka menjelaskan, hasil pembenahan mulai terlihat pada pelaksanaan anggaran 2025. Menurutnya, realisasi penyaluran dana otsus pada tahun tersebut telah mencapai 100%.
Selanjutnya, ia mengatakan Kemendagri terus memperkuat sistem pengelolaan pada 2026 melalui integrasi bersama Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sistem tersebut menghubungkan proses perencanaan, penganggaran, pelaporan, pemantauan, hingga evaluasi agar penyaluran dana semakin akuntabel dan tepat waktu.
Menurut Ribka, hingga pertengahan 2026 seluruh pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di tanah Papua telah merealisasikan penyaluran dana otsus tahap pertama. Saat ini, pemerintah daerah didorong segera melengkapi persyaratan penyaluran tahap kedua.
Persyaratan tersebut, lanjutnya, mencakup penyampaian laporan realisasi, laporan kinerja, serta penyusunan rencana aksi percepatan (RAP). Dokumen itu dinilai penting agar pencairan tahap berikutnya tidak mengalami keterlambatan.
"Tahun 2026 harus menjadi tonggak sejarah perbaikan tata kelola dana otonomi khusus akan kita selesaikan. Setelah tepat waktu, target berikutnya adalah tepat sasaran dan tepat manfaat. Itu yang ingin kita wujudkan bersama," ujarnya.
Ribka juga meminta seluruh pemerintah daerah segera menuntaskan penyusunan RAP, termasuk untuk pemanfaatan dana hasil efisiensi yang telah dikembalikan pemerintah pusat. Menurutnya, langkah tersebut menjadi syarat penting agar proses penyaluran berikutnya berjalan lancar.
Sebagai bagian dari upaya perbaikan, Kemendagri disebut akan terus mendampingi pemerintah daerah melalui penerapan prinsip 5T. Prinsip itu meliputi tepat data, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kelola, dan tepat manfaat dalam pengelolaan dana otsus.
"Tahun 2026 harus menjadi tonggak sejarah perbaikan tata kelola dana otonomi khusus akan kita selesaikan. Setelah tepat waktu, target berikutnya adalah tepat sasaran dan tepat manfaat. Itu yang ingin kita wujudkan bersama," tutup Ribka.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar