Tarif Antar Makanan dan Barang Bakal Diatur, Pengemudi Ojol Dilibatkan
Pemerintah menyiapkan aturan tarif pengantaran barang dan makanan melalui Komdigi dengan melibatkan pengemudi dan aplikator. Perpres ojol ditargetkan terbit awal September

Periskop.id - Pemerintah menyiapkan aturan baru untuk mengatur tarif layanan pengantaran barang dan makanan berbasis aplikasi dengan menempatkan perlindungan pengemudi sebagai salah satu fokus utama. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memegang kewenangan pengaturan tarif layanan tersebut, sementara pengemudi dan perusahaan aplikator dilibatkan sebelum ketentuan final diterbitkan.
Pengaturan layanan delivery menjadi bagian dari perluasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai transportasi daring. Regulasi yang sebelumnya lebih banyak membahas angkutan penumpang kini diperluas hingga mencakup pengiriman makanan dan barang. Pemerintah menargetkan proses harmonisasi selesai pada akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan arahan Presiden Prabowo Subianto menjadi pijakan dalam menyusun aturan untuk ekosistem pengantaran berbasis aplikasi.
“Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi,” ujar Nezar dalam keterangannya, Rabu (19/8).
Komdigi telah melakukan pembahasan bersama pihak-pihak di dalam ekosistem layanan pengantaran. Setelah payung Perpres selesai, ketentuan yang berada dalam kewenangan Komdigi direncanakan dituangkan lebih lanjut melalui keputusan menteri.
Aplikator dan Pengemudi Ikut Bahas Tarif
Pemerintah memastikan formula tarif tidak ditentukan sepihak. Komdigi akan mempertemukan kepentingan pengemudi, perusahaan platform, konsumen, serta keberlanjutan industri sebelum menetapkan aturan.
“Kita akan melibatkan para stakeholder, terutama dari platform dan pengemudi untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, paling optimal,” jelas Wamen Nezar.
Keterlibatan kedua pihak menjadi penting karena struktur layanan pengantaran barang dan makanan berbeda dengan angkutan penumpang. Penghasilan pengemudi tidak hanya dipengaruhi besaran komisi aplikasi, tetapi juga tarif dasar, jarak perjalanan, insentif, promosi, jumlah pesanan hingga biaya operasional kendaraan.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono sebelumnya juga meminta pemerintah tidak hanya melihat angka pembagian pendapatan. Evaluasi dinilai perlu memasukkan pendapatan bersih pengemudi, tarif perjalanan, jumlah pesanan, biaya kepada konsumen, insentif, bonus, biaya operasional serta kepatuhan aplikator.
"Kalau indikatornya jelas, keberhasilan kebijakan bisa diukur menggunakan data dan bukan hanya berdasarkan klaim atau laporan dari satu pihak," kata Igun.

Tarif Penumpang dan Delivery Diatur Kementerian Berbeda
Pembagian tugas antarkementerian telah disepakati dalam rapat finalisasi pemerintah bersama pimpinan DPR RI pada Selasa (18/8/2026).
Tarif angkutan penumpang menggunakan ojek daring akan tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara tarif pengantaran barang dan makanan berada di bawah Komdigi. Adapun Kementerian UMKM mendapat peran dalam pembinaan para pelaku transportasi daring.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, cakupan regulasi memang telah diperluas.
“Kami telah melakukan finalisasi, yang diatur bukan cuma untuk angkutan orang saja, tetapi juga angkutan barang dan makanan,” ujar Dasco.
Menurut DPR, pembagian kewenangan tersebut dilakukan agar setiap jenis layanan ditangani kementerian yang relevan. Setelah tahap finalisasi, pemerintah akan memasuki harmonisasi bersama organisasi pengemudi serta perusahaan aplikator sebelum Perpres diterbitkan.
Pembahasan tarif sebenarnya telah memasuki tahap simulasi. Namun, pemerintah belum membuka angka maupun formula final kepada publik karena masih harus melalui harmonisasi dan konsultasi dengan pihak terkait.
“Tarif makanan, orang, dan barang itu tadi sudah dibicarakan, sudah disimulasikan, tinggal diharmonisasikan. Tentu belum tepat kalau disampaikan sekarang,” kata Dasco.
Komisi 8% Sudah Berlaku untuk Layanan Penumpang
Di sektor angkutan penumpang roda dua, pemerintah telah lebih dahulu menerapkan pembatasan biaya jasa aplikasi maksimal 8% sejak 1 Juli 2026. Sebelumnya batas maksimal biaya aplikasi yang diatur Kementerian Perhubungan dapat mencapai 20%.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan ketentuan tersebut langsung diberlakukan dan tidak melalui skema uji coba.
"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Dudy.
Namun, ketentuan 8% tersebut difokuskan untuk angkutan penumpang roda dua dan belum otomatis menjadi formula bagi layanan pesan-antar makanan maupun barang. Hal inilah yang sekarang hendak dilengkapi melalui Perpres dan aturan turunan Komdigi.
Kelompok pengemudi sebelumnya juga menuntut agar perlindungan pendapatan tidak berhenti pada layanan penumpang. Isu tarif layanan pengiriman makanan dan barang bahkan telah menjadi salah satu tuntutan kelompok ojol dalam aksi pada 2025 karena segmen tersebut belum memiliki pengaturan tarif pemerintah yang setara dengan layanan angkutan orang.
Harus Seimbang dengan Keberlanjutan Industri
Di sisi lain, pemerintah menghadapi tantangan menjaga agar perlindungan terhadap pengemudi tidak membuat model bisnis platform menjadi tidak berkelanjutan atau justru meningkatkan biaya secara berlebihan kepada konsumen.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda sebelumnya menilai, perlindungan pekerja platform dan keberlanjutan industri harus berjalan bersama.
“Kepentingan mitra untuk memperoleh perlindungan sosial sudah tentu menjadi penting. Menjaga ekosistem industri transportasi online juga penting,” ujar Huda.
Skala persoalannya juga tidak kecil. Komisi IX DPR pada 2025 memperkirakan jumlah pengemudi ojol di Indonesia mencapai tidak kurang dari lima juta orang yang bermitra dengan berbagai platform. Angka tersebut menggambarkan besarnya kelompok pekerja yang berpotensi terdampak perubahan aturan ekosistem transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi.
Layanan pengantaran juga memiliki keterkaitan langsung dengan UMKM. Pusat Analisis Keparlemenan DPR pernah mencatat aksi pengemudi pada Mei 2025 berdampak terhadap pesanan pelaku usaha dan menunjukkan besarnya ketergantungan sebagian UMKM terhadap layanan transportasi serta pengantaran digital.
Karena itu, titik keseimbangan yang dimaksud pemerintah tidak hanya menyangkut pembagian pendapatan aplikator dan pengemudi. Formula yang disusun juga harus mempertimbangkan tarif yang dibayar konsumen serta kemampuan UMKM menggunakan layanan pengiriman tanpa menghadapi ongkos yang terlalu tinggi.
Perpres Ditargetkan Terbit Paling Lambat Awal September
Setelah rapat finalisasi bersama DPR, Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin proses harmonisasi Perpres. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah ingin regulasi tersebut segera diterbitkan.
“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur jasa transportasi online ini,” katanya.
Tahap selanjutnya menjadi krusial karena pemerintah masih harus menerjemahkan prinsip perlindungan pengemudi ke dalam formula tarif yang dapat diterapkan di lapangan. Terutama untuk pengantaran barang dan makanan, pemerintah perlu memastikan peningkatan bagian pengemudi tidak kemudian dikompensasi melalui penurunan tarif dasar, pengurangan insentif, penambahan biaya lain, atau mekanisme yang pada akhirnya membuat pendapatan bersih tidak meningkat.
Dengan demikian, keberhasilan aturan tidak hanya akan diukur dari angka tarif maupun batas komisi yang ditetapkan. Dampak terhadap pendapatan bersih pengemudi, harga yang dibayar konsumen, keberlangsungan UMKM, dan kesehatan bisnis aplikator akan menjadi ukuran apakah regulasi tersebut benar-benar menghasilkan ekosistem pengantaran digital yang lebih adil.
Pemerintah menyiapkan aturan tarif pengantaran barang dan makanan melalui Komdigi dengan melibatkan pengemudi dan aplikator. Perpres ojol ditargetkan terbit awal September
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Nezar Patria, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Perpres Ojol, dan pengemudi ojol dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.