RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Buka Masukan Publik hingga Tenggat 15 Desember
DPR membuka masukan publik untuk RUU Perampasan Aset melalui RDPU dan kanal lainnya. Pengesahan ditargetkan paling lambat 15 Desember 2026.

Periskop.id - DPR RI membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memberikan masukan terhadap substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di tengah target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Partisipasi publik dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) maupun penyampaian masukan tertulis selama proses legislasi masih berjalan.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan masyarakat dapat menunjuk perwakilan atau juru bicara untuk menyampaikan pandangan langsung kepada DPR, terutama terkait pasal-pasal yang dianggap perlu diperkuat atau dikhawatirkan berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
“Siapa juru bicara dan siapa yang akan diutus untuk ikut RDPU di DPR, silahkan masukkan semua masukan terkait substansi dan isi undang-undang tersebut. Apa yang menjadi kekhawatiran dan keinginan masyarakat menjadi komitmen kita bersama,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
DPR juga meminta publik tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi ikut mengawasi seluruh tahapan pembahasan hingga tenggat yang telah disepakati. “Kita sudah sama-sama menetapkan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Mari kita sama-sama kawal, jaga, dan awasi agar tanggal 15 ini benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujarnya.
Komitmen tersebut sebelumnya disepakati dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (27/8). DPR menargetkan rancangan itu diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Publik Tak Hanya Bisa Beri Masukan lewat RDPU
Meski Saan menyoroti mekanisme RDPU, hak masyarakat untuk berpartisipasi sebenarnya lebih luas. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganmemberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan secara lisan maupun tertulis pada setiap tahapan pembentukan regulasi.
Masukan tersebut dapat diberikan secara daring ataupun luring. Konsultasi publik juga dapat dilakukan melalui RDPU, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, diskusi maupun bentuk konsultasi lainnya.
Naskah akademik dan rancangan peraturan juga harus dapat diakses masyarakat untuk mempermudah partisipasi. Dalam prinsip meaningful participation yang berkembang melalui putusan Mahkamah Konstitusi, keterlibatan publik tidak semestinya berhenti pada kesempatan berbicara.
Partisipasi bermakna mencakup hak untuk didengar, hak agar pandangan dipertimbangkan, dan hak memperoleh penjelasan atas masukan yang diberikan. Dengan demikian, ruang partisipasi publik dalam RUU Perampasan Aset juga akan diuji dari bagaimana DPR dan pemerintah menindaklanjuti serta menjelaskan respons terhadap masukan yang masuk.
Komisi III Sudah Gelar 35 RDPU
Komisi III DPR sebelumnya mengklaim telah melakukan 35 kali RDPU dan tiga kunjungan kerja ke daerah, selain menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat selama penyusunan RUU Perampasan Aset.
Namun, proses legislasi masih menyisakan sejumlah tahap penting. Ketua Komisi III Habiburokhman menjelaskan waktu efektif pembahasan hingga akhir tahun diperkirakan tinggal sekitar delapan minggu masa sidang.
Dalam periode tersebut, Komisi III masih harus melanjutkan penyerapan aspirasi, menjalani harmonisasi, melakukan rapat kerja dengan pemerintah, membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), memperoleh persetujuan tingkat I, kemudian membawa rancangan menuju pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna.
Artinya, komitmen 15 Desember belum sama dengan pengesahan saat ini. RUU tersebut masih harus melewati proses pembahasan substansi bersama pemerintah.
NCB hingga Pembuktian Terbalik Jadi Isu Krusial
Sejumlah substansi RUU Perampasan Aset masih menjadi perdebatan.
DPR mencatat pembahasan antara lain menyangkut Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, mekanisme pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, serta tata kelola aset setelah dirampas.
Persoalan pembuktian terbalik menjadi sensitif karena negara harus memiliki dasar awal yang cukup sebelum meminta seseorang menjelaskan asal-usul asetnya. DPR menyebut pengaturan perlu dibuat agar mekanisme tersebut tidak berubah menjadi kewenangan merampas hanya berdasarkan dugaan.
RUU ini diharapkan memperkuat kemampuan negara mengejar aset hasil kejahatan sekaligus menutup celah ketika pelaku meninggal, melarikan diri, atau proses pidana tidak dapat diselesaikan. Namun, perlindungan terhadap pemilik sah dan pihak ketiga menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas agar kewenangan baru tidak membuka ruang penyalahgunaan.

Tenggat 15 Desember Ditandatangani Pimpinan DPR
Komitmen politik DPR terhadap tenggat pengesahan menguat setelah pimpinan parlemen menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di sela demonstrasi 27 Agustus.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menandatangani dokumen komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset yang disaksikan perwakilan AMPB serta pimpinan DPR lainnya.
“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco.
Dokumen itu juga memuat komitmen pertanggungjawaban pimpinan DPR apabila RUU tidak selesai sesuai jadwal. Dasco bahkan menyatakan siap memenuhi tuntutan massa untuk meletakkan jabatan apabila komitmen tersebut gagal dipenuhi.
“Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah,” ujarnya.
Situs resmi DPR juga mencatat pimpinan parlemen menyatakan siap meletakkan jabatan jika rancangan tersebut belum disahkan pada Desember 2026.
Desakan Publik Kini Bergeser ke Isi RUU
Dengan adanya tenggat yang diumumkan secara terbuka, perhatian terhadap RUU Perampasan Aset kini tidak lagi hanya berkutat pada pertanyaan kapan aturan tersebut disahkan, tetapi juga seperti apa substansi akhirnya.
Ruang konsultasi publik menjadi penting karena regulasi ini akan menyentuh kewenangan negara untuk menelusuri, membekukan, menyita dan merampas aset. Di sisi lain, aturan harus tetap menjamin kontrol pengadilan, kepastian hukum, hak keberatan dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik.
Saan mengatakan DPR karena itu mengajak masyarakat bukan hanya mengawal tanggal pengesahan, tetapi ikut mengisi materi rancangan melalui jalur resmi.
Tenggat 15 Desember 2026 kini menjadi ukuran politik yang konkret bagi DPR. Namun, kualitas RUU akan bergantung pada apakah delapan minggu pembahasan yang tersisa cukup untuk mengakomodasi masukan publik, menyelesaikan perdebatan substansi dan menghasilkan aturan pemulihan aset yang efektif tanpa mengorbankan prinsip due process of law.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai saan mustopa, DPR RI, RUU Perampasan Aset, dan korupsi dengan mengeklik tautan.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.