polisi aktif

MK: Duduki Jabatan Sipil, Anggota Polri Aktif Harus Mundur atau Pensiun
MK: Duduki Jabatan Sipil, Anggota Polri Aktif Harus Mundur atau Pensiun

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki...