Periskop.id - Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia mulai memantau secara intensif pelaksanaan kebijakan potongan aplikasi sebesar 8% yang resmi diterapkan mulai 1 Juli 2026. Organisasi tersebut menilai masa awal implementasi menjadi periode penting untuk memastikan kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi pengemudi, bukan justru mengurangi penghasilan mereka.
Ketua Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan pihaknya masih melakukan pemantauan pada hari pertama hingga pekan pertama pemberlakuan kebijakan tersebut. Garda Indonesia juga mulai menerima berbagai laporan dari pengemudi ojek online di seluruh Indonesia terkait penerapan potongan aplikasi oleh masing-masing platform.
Menurut Igun, laporan yang diterima tidak hanya berasal dari pengalaman para pengemudi di lapangan, tetapi juga mencakup notifikasi digital yang dikirimkan oleh perusahaan aplikasi kepada mitra pengemudi mengenai skema potongan baru yang mulai berlaku sejak hari ini, Rabu 1 Juli 2026.
Ia menjelaskan bahwa setiap platform menerapkan formula perhitungan yang berbeda dalam mengimplementasikan potongan aplikasi sebesar 8%. Perbedaan tersebut dinilai sebagai bentuk penyesuaian model bisnis masing-masing perusahaan.
“Kami masih terus memonitor hari pertama dan pada minggu pertama implementasi potongan aplikasi 8% dan saat ini sudah mulai menampung laporan-laporan dari rekan-rekan pengemudi ojol dari seluruh platform serta notifikasi-notifikasi yang diterbitkan secara digital oleh seluruh platform mengenai implementasi potongan aplikasi 8% per 1 Juli 2026,” ujar Igun, Rabu (1/7).
Lebih lanjut, Garda Indonesia menegaskan fokus utama pengawasan adalah melihat dampak nyata kebijakan tersebut terhadap pendapatan pengemudi. Organisasi itu akan mengevaluasi apakah skema yang diterapkan masing-masing platform benar-benar meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi atau justru menyebabkan penurunan penghasilan.
“Dengan berbagai variasi formula perhitungan implementasi potongan aplikasi 8% yang diterbitkan oleh platform merupakan bentuk penyesuaian bisnis masing-masing platform dan kami memonitornya apakah akan meningkatkan pendapatan pengemudi ojol atau akan merugikan menurunkan pendapatan pengemudi ojol,” kata Igun.
Garda Indonesia Buka Pusat Pelaporan Implementasi 8%
Sebagai bagian dari pengawasan, Garda Indonesia telah mengaktifkan Pusat Pelaporan Implementasi 8% melalui situs resmi organisasinya. Seluruh pengemudi dari berbagai platform dapat menyampaikan laporan apabila menemukan ketidaksesuaian penerapan kebijakan di lapangan.
Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi sebelum diteruskan kepada Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 serta Satgas Khusus Implementasi Potongan Aplikasi 8%. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan data faktual mengenai pelaksanaan kebijakan di berbagai daerah.
Kebijakan penyesuaian potongan aplikasi menjadi maksimal 8% merupakan bagian dari upaya pemerintah menata ekosistem transportasi berbasis aplikasi. Selama beberapa tahun terakhir, besaran potongan yang dikenakan perusahaan aplikasi kepada mitra pengemudi kerap menjadi sumber perdebatan antara pengemudi, aplikator, dan regulator.
Sejumlah komunitas pengemudi sebelumnya menilai besarnya potongan aplikasi serta berbagai komponen biaya lain membuat pendapatan bersih mitra semakin tertekan. Di sisi lain, perusahaan aplikasi berpendapat bahwa biaya operasional, pengembangan teknologi, layanan pelanggan, hingga promosi membutuhkan skema pembiayaan yang berkelanjutan.
Melalui kebijakan baru yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara keberlangsungan bisnis platform digital dan perlindungan terhadap pendapatan pengemudi. Namun, implementasi teknis di lapangan tetap menjadi perhatian karena masing-masing perusahaan memiliki sistem insentif, bonus, hingga mekanisme perhitungan tarif yang berbeda.
Tinggalkan Komentar
Komentar