Periskop.id - Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menilai implementasi kebijakan komisi maksimal 8 persen bagi perusahaan aplikator transportasi online belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi pengemudi. Meski aturan tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2026, Garda menyebut masih terdapat berbagai indikasi dugaan pemotongan terselubung yang perlu diaudit secara menyeluruh oleh pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan berbagai laporan dari lapangan menunjukkan manfaat kebijakan komisi maksimal 8 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 belum sepenuhnya dirasakan oleh mitra pengemudi.
Menurut Igun, indikasi tersebut terlihat dari adanya perubahan skema tarif, penyesuaian algoritma distribusi order, kenaikan biaya layanan kepada konsumen, hingga dugaan pemotongan tidak langsung yang dinilai berpotensi mengurangi pendapatan pengemudi.
"Kami mengapresiasi dan mendukung penuh ketegasan Menteri UMKM yang siap mengambil tindakan tegas terhadap aplikator yang tidak mematuhi ketentuan komisi maksimal 8 persen. Negara tidak boleh kalah oleh praktik bisnis yang mengabaikan regulasi," kata Igun dalam keterangan diterima Periskop, Senin (13/7).
Ia menegaskan kepatuhan terhadap batas komisi 8 persen tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan perusahaan, melainkan harus dibuktikan melalui audit menyeluruh terhadap sistem bisnis aplikator. Audit tersebut, kata dia, perlu mencakup mekanisme perhitungan pendapatan mitra, struktur biaya layanan, bonus, insentif, hingga transparansi algoritma yang menentukan distribusi order.
Pihaknya juga menyatakan dukungan terhadap sikap Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman yang membuka peluang menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin operasional bagi aplikator yang terbukti melanggar ketentuan komisi maksimal 8 persen.
Menurut Igun, sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bukan merupakan ancaman yang berlebihan, melainkan konsekuensi hukum yang memang telah diatur apabila perusahaan tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
"Seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk kepada hukum Indonesia. Tidak boleh ada perusahaan digital yang merasa memiliki kekebalan terhadap regulasi negara. Jika terbukti melanggar, pemerintah harus memberikan sanksi secara konsisten agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pelaku ekosistem transportasi online," tegas Igun.
Selain meminta audit menyeluruh, Garda Indonesia juga mendesak pemerintah membentuk mekanisme pengawasan nasional yang melibatkan kementerian terkait, DPR RI, asosiasi pengemudi, akademisi, serta auditor independen untuk mengevaluasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 secara berkala.
Sebagai bagian dari pengawasan partisipatif, Garda turut mengaktifkan kembali Satgas 8% Garda untuk menerima laporan dugaan pelanggaran dari pengemudi di seluruh Indonesia. Laporan tersebut nantinya akan disampaikan kepada pemerintah dan lembaga pengawas sebagai bahan evaluasi implementasi kebijakan komisi maksimal 8 persen.
"Negara harus memastikan bahwa setiap regulasi yang telah ditetapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi komitmen di atas kertas," tuturnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar