Periskop.id - Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan potongan biaya aplikasi sebesar 8% yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. 

Evaluasi tersebut akan dilakukan selama enam bulan pertama guna memastikan kebijakan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 benar-benar memberikan manfaat bagi pengemudi.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan pihaknya menyambut baik komitmen perusahaan aplikasi transportasi digital GoTo dan Grab yang akan menerapkan potongan biaya aplikasi 8 persen. Namun, Garda menegaskan implementasi kebijakan tersebut tetap perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala.

Menurut Igun, pihaknya akan menginventarisasi berbagai masukan, keluhan, maupun kendala yang muncul di lapangan selama masa implementasi. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah, perusahaan aplikasi, maupun para pemangku kepentingan lainnya.

"Implementasi kebijakan ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online di Indonesia, Garda juga mengingatkan agar seluruh perusahaan aplikasi transportasi online lainnya tanpa terkecuali juga patuh atas potongan biaya aplikasi 8% dan mengimplementasikan mulai 1 Juli 2026," ucap Igun dalam keterangan yang diterima Periskop, Rabu (24/6).

Untuk mendukung pengawasan pelaksanaan aturan tersebut, Garda Indonesia juga membentuk Satgas Implementasi 8% Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Satgas ini akan menerima laporan dan pengaduan dari para pengemudi melalui kanal resmi yang disediakan Garda.

Lebih lanjut, Igun menilai implementasi potongan biaya aplikasi 8 persen merupakan langkah awal dalam menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil antara perusahaan aplikasi dan pengemudi. Meski demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa pembahasan mengenai potongan aplikasi belum selesai.

Pihaknya memberikan waktu enam bulan ke depan untuk mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan serupa pada layanan pengantaran barang dan makanan. Kajian tersebut akan mempertimbangkan dampak terhadap pengemudi, konsumen, serta keberlangsungan ekosistem transportasi dan layanan digital secara keseluruhan.

"Garda Indonesia berharap implementasi regulasi ini dapat berjalan secara konsisten, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi," tutup Igun.