Artikel

Cara Ambil Barang Bukti Kecelakaan, Gratis Tanpa Biaya

Proses ambil barang bukti kecelakaan sebenarnya tidak dipungut biaya. Simak syarat dan cara resminya usai kasus dugaan pungli Rp1 juta viral di media sosial.

1 jam yang lalu · 3 mnt baca
curanmor
Sejumlah barang bukti yang disita dari tangan para tersangka dalam Operasi Berantas Jaya 2026 di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026). ANTARA/Ilham Kausar
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Proses ambil barang bukti kecelakaan lalu lintas sebenarnya tidak dikenai biaya sepeser pun. Namun banyak orang belum tahu prosedur resminya sehingga rentan jadi korban pungutan liar seperti yang belakangan viral di media sosial.

Kasus ini mencuat setelah warga Surabaya bernama Kristiani membagikan pengalamannya lewat akun media sosial @tasyamarcella96. Dia mengaku diminta membayar Rp1 juta ke rekening pribadi hanya untuk mengurus surat pengeluaran kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan.

"Ambil barang bukti kecelakaan GRATIS.. Iya sih gratis, tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar," tulis Kristiani dalam unggahannya, dikutip detikJatim.

Kronologi Kasus Dugaan Pungli Barang Bukti Kecelakaan

Kristiani saat itu tengah mengurus laporan kecelakaan untuk kebutuhan klaim Jasa Raharja. Saat proses pengurusan surat pengeluaran barang bukti berlangsung, dia diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi seseorang yang mengaku sebagai penyidik.

Permintaan itu akhirnya dipenuhi Kristiani. Setelah unggahannya ramai dibicarakan warganet, dia sempat mendapat tawaran agar kendaraannya diantarkan langsung sekaligus uang yang sudah ditransfer dikembalikan.

Rencana pengembalian itu urung terjadi setelah seseorang yang mengaku sebagai atasan pihak terkait menghubungi Kristiani. Dia mengaku sempat diminta untuk mengarsipkan postingan yang sudah dibuatnya.

"Tadinya sempat menawarkan untuk datang mengantarkan kendaraan dan mengembalikan uang, namun setelah seseorang yang mengaku sebagai atasannya menghubungi saya sepertinya tidak jadi datang," ungkap Kristiani.

Apakah Ambil Barang Bukti Kecelakaan Berbayar?

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menegaskan proses pengambilan barang bukti kecelakaan tidak dipungut tarif dalam bentuk apa pun. Pemilik kendaraan hanya perlu datang langsung ke lokasi penyimpanan barang bukti.

"Jika syarat lengkap, kami akan membuat surat pengembalian barang bukti dan kendaraan akan kami kembalikan tanpa dipungut biaya sedikit pun," kata Galih.

Kepolisian, menurut Galih, berperan sebagai penengah dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas. "Tidak ada yang mau terlibat kecelakaan. Kami kepolisian hanya membantu penyelesaian. Jika kedua belah pihak ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, kami hanya memediasi," jelasnya.

Syarat Dokumen Ambil Barang Bukti Kecelakaan

Ada beberapa dokumen yang wajib dibawa pemilik kendaraan saat mengambil barang bukti kecelakaan. Berikut rinciannya.

1. Putusan pengadilan terkait perkara kecelakaan yang bersangkutan.

2. Bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB asli.

3. Bagi kendaraan yang BPKB-nya masih menjadi agunan bank, cukup melampirkan fotokopi BPKB yang sudah dilegalisasi oleh pihak bank.

Selama dokumen tersebut lengkap, petugas akan langsung menerbitkan surat pengembalian barang bukti tanpa proses tambahan yang berbelit.

Kasus yang dialami Kristiani jadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang meminta bayaran di luar prosedur resmi. Pastikan selalu mengecek aturan resmi ke kantor kepolisian setempat sebelum mentransfer uang ke rekening pribadi siapa pun.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kristiani, dan Polrestabes Surabaya dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.