iklan periskop
Ekonomi

Pemerintah Masih Perlu Mengkaji Kebijakan Diskon Tarif Listrik

Stimulus tidak dapat langsung diputuskan begitu saja. Perlu kajian mendalam lantaran menggunakan anggaran dari pemerintah

11 bulan yang lalu · 2 mnt baca
diskon Tarif Listrik
Ilustrasi - Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moergiarso menyatakan, stimulus pemberian diskon tarif listrik kepada masyarakat masih dikaji.

"Itu masih dalam proses ya, teman-teman PLN kan juga (mengkaji)," ujar Susiwijono di Jakarta, Kamis (14/8). 

Susiwijono menyampaikan, kebijakan pemberian diskon tarif listrik sebelumnya pernah dilakukan oleh pemerintah pada Januari-Februari 2025. Menurut dia, pemberian diskon tersebut sangat membantu masyarakat untuk mendorong daya beli.

Stimulus ekonomi, lanjut Susiwijono, digelontorkan untuk menjaga permintaan dan pasokan atau supply and demand. Hal tersebut, lanjutnya, menjadi kunci untuk mendorong peningkatan konsumsi, menjaga daya beli dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi.

Namun demikian, stimulus tidak dapat langsung diputuskan begitu saja. Menurutnya, perlu kajian mendalam lantaran menggunakan anggaran dari pemerintah.

"Masih perlu banyak aspek ya, karena listrik itu kan mendapatkan subsidi dan kompensasi energi. Jadi pasti harus perlu kajian lebih mendalam. Karena itu nanti kan bagi pemerintah ya kantong kiri-kanan kan (anggaran), karena ada subsidi kompensasi di sana jadi tetap harus dikaji," imbuhnya.

Kementerian Keuangan sendiri masih mengevaluasi efektivitas dari stimulus pemberian diskon tarif listrik kepada masyarakat, sehingga belum bisa memastikan pemberian diskon tarif listrik untuk kuartal III dan IV tahun 2025.

"Diskon listrik itu kan di kuartal I, ya. Kuartal II tidak ada, karena kami masih monitoring efektivitasnya. Diskon listrik itu besar, paket stimulusnya itu besar," ucap Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Riznaldi Akbar di Jakarta, Rabu (6/8).

Saat ini, pemerintah masih dalam proses pembayaran kompensasi diskon tarif listrik pada kuartal I ke PLN. Proses inilah, kata dia, yang sedang dievaluasi oleh pemerintah.

Meskipun demikian, ia tidak menutup kemungkinan ihwal adanya diskon tarif listrik yang akan diberikan oleh pemerintah, sebagai paket stimulus ekonomi menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai diskon tarif listrik, PLN, Susiwijono Moergiarso, dan stimulus dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.